JAKARTA, Saksimata.my.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) mengamankan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Karo, mulai dari Kepala Kejari Danke Rajagukguk hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu yang berujung putusan bebas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi internal atas penanganan perkara yang menyita perhatian publik.
“Benar, Kejari Karo, Kasipidsus, dan JPU terkait perkara Amsal Sitepu saat ini diamankan untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).
Pemeriksaan difokuskan pada aspek profesionalitas penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses penyidikan hingga penuntutan. Namun, Kejaksaan menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Anang menyebut, hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan ada tidaknya pelanggaran internal. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan terhadap pihak yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan Amsal Christy Sitepu dalam sidang putusan pada Rabu (1/4/2025). Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, baik primer maupun subsider.
Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan pemulihan hak dan martabat terdakwa. Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Perkara bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang dibiayai dana desa dan melibatkan 20 desa di empat kecamatan. Jaksa menduga adanya penggelembungan anggaran serta ketidaksesuaian pelaksanaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai proyek disebut mencapai Rp30 juta per desa.
Namun, dalam persidangan, hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan. Perbedaan tajam antara dakwaan jaksa dan putusan hakim inilah yang kini menjadi titik krusial evaluasi internal Kejaksaan.
Langkah Kejaksaan Agung memeriksa jajaran Kejari Karo dinilai sebagai upaya menjaga kredibilitas institusi, sekaligus menjawab keraguan publik atas kualitas penanganan perkara yang berujung bebas tersebut.
(Red)
