SIDOARJO, Saksimata.my.id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan warga terkait sikap diam terhadap sejumlah temuan dugaan pungutan liar (pungli) program ketahanan pangan dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Progo Desa Tropodo.
Sikap pasif lembaga pengawas desa tersebut memicu kecurigaan masyarakat. Warga menduga ada pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Tropodo.
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan peran Ketua BPD Tropodo yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kinerja kepala desa maupun perangkat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan tersebut mencakup pengelolaan anggaran desa dan tata kelola aset TKD yang dinilai tidak transparan. Namun hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas maupun klarifikasi resmi dari BPD Tropodo.
Warga menduga terdapat hubungan kepentingan tertentu antara oknum BPD dengan pihak pemerintah desa sehingga berbagai temuan dugaan pelanggaran tidak ditindaklanjuti secara terbuka.
Selain itu, muncul dugaan adanya ketidakharmonisan di internal BPD Tropodo. Beberapa keputusan disebut-sebut lebih banyak ditentukan oleh ketua BPD tanpa melalui musyawarah internal secara menyeluruh.
Kondisi tersebut dinilai membuat pengawasan terhadap pemerintah desa menjadi lemah dan tidak berjalan efektif. Tidak adanya transparansi maupun respons dari pihak BPD semakin memperkuat keresahan masyarakat terhadap dugaan praktik pungli, korupsi, dan nepotisme di Desa Tropodo.
Masyarakat pun didorong untuk melaporkan berbagai temuan dugaan pelanggaran tersebut kepada lembaga resmi yang berwenang, seperti Inspektorat Kabupaten Sidoarjo sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Selain itu, warga juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(ANR)

.jpeg)