![]() |
| Aparat Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi petasan ilegal di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. |
PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Aparat Polsek Kraksaan bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi petasan ilegal di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa malam (12/5/2026), polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran serta bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak ilegal.
Operasi tersebut dilakukan setelah aparat menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial Ari Anggara (20) yang diduga sebagai perakit sekaligus penyimpan bahan peledak.
Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur mengungkapkan, petugas menyita sekitar 500 petasan berbagai ukuran beserta bubuk mesiu siap racik dari dalam rumah pelaku.
“Untuk yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan berdasarkan barang bukti petasan berbagai ukuran yang ditemukan,” ujar Kompol Masykur, Jumat (15/5/2026).
Selain menyita barang bukti, polisi kini mendalami kemungkinan keterkaitan lokasi produksi petasan tersebut dengan insiden pelemparan bom ikan yang sebelumnya sempat terjadi di Desa Alasumur Kulon.
Aparat juga menelusuri jalur distribusi petasan ilegal tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang menerima, membeli, maupun mengedarkan bahan peledak berbahaya itu.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, petasan tersebut disebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi saat perayaan Idul Fitri dan Idul Adha. Namun polisi menegaskan kepemilikan dan perakitan bahan peledak tanpa izin tetap merupakan tindak pidana serius yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Masykur.
(Fahrul Mozza)
