Tiga Pejabat PU Dijerat Korupsi Rp16 Miliar - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

22/05/2026

Tiga Pejabat PU Dijerat Korupsi Rp16 Miliar

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DP, RS, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.


JAKARTA, Saksimata.my.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait dua perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret proyek strategis di internal kementerian tersebut.(22/05/26)

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DP, RS, dan AS. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga rekayasa proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan penyidik pidana khusus Kejati Jakarta pada Kamis (21/05/2026).

“Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026,” ujar Dapot kepada wartawan.

Dalam penyidikan, DP diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pemerasan dan menerima suap serta gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkepentingan dalam proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Penyidik menduga DP menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar. Selain itu, ia juga diduga menerima dua unit kendaraan mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN Karya serta pihak swasta yang memiliki keterkaitan dengan proyek pemerintah.

“DP berperan melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar dan dua unit mobil mewah berupa CR-V dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta,” kata Dapot.

Selain DP, Kejati Jakarta juga menetapkan RS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya dan AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU periode 2023 hingga 2024.

Menurut hasil penyidikan sementara, RS dan AS diduga melakukan rekayasa proyek fiktif untuk mencairkan anggaran negara. Modus tersebut diduga dilakukan secara sistematis melalui manipulasi administrasi kegiatan dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Selain itu, penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Dapot.

Akibat dugaan praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp16 miliar.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” tegas Dapot.

Saat ini ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejati Daerah Khusus Jakarta menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi di lingkungan Kementerian PU.

(Red)

Post Top Ad