SURABAYA, Saksimata.my.id - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT Sumber Multi Rejeki (SMR) di Jalan Kalianak Barat No. 61, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris almarhum Sutrisno, Eko S., SH, mempertanyakan sikap Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang dinilai belum tegas menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran yang disampaikan pihaknya.
Eko menjelaskan, almarhum Sutrisno bekerja sebagai tukang las di PT SMR selama kurang lebih 12 tahun sebelum meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, pada 16 November 2025.
Menurut Eko, selama bekerja di perusahaan tersebut, almarhum diduga tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, menerima upah mingguan yang jika dikalkulasikan berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya, tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar satu minggu upah.
Ia juga mengungkapkan bahwa slip gaji yang diterima almarhum disebut tidak mencantumkan identitas perusahaan, stempel perusahaan, maupun keterangan potongan BPJS.
Mewakili ahli waris almarhum Sutrisno, Eko menyatakan pihaknya telah menempuh perundingan bipartit dengan PT SMR. Namun, perundingan tersebut berakhir tanpa kesepakatan setelah pihak perusahaan, melalui HRGA dan Legal Manager Purwanto, SH, disebut tidak dapat memenuhi tuntutan terkait pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya.
Perselisihan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Februari 2026 yang dihadiri perwakilan DPRD, Disperinaker Kota Surabaya, BPJS, ahli waris, serta manajemen PT SMR.
Dalam forum tersebut, Eko menilai pihak perusahaan belum mampu menjelaskan status hubungan kerja almarhum yang disebut sebagai pekerja harian lepas, meskipun telah bekerja selama sekitar 12 tahun. Ia juga mempertanyakan pemberian THR yang menurutnya hanya sebesar satu minggu upah kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Setelah beberapa kali proses mediasi di Disperinaker Kota Surabaya, sengketa tersebut masih belum mencapai titik temu. Disperinaker kemudian mengeluarkan surat anjuran yang ditolak oleh pihak ahli waris.
Eko menilai isi anjuran tersebut tidak menyentuh substansi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka laporkan. Ia mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran terkait kepesertaan BPJS maupun hak-hak normatif pekerja tidak menjadi perhatian utama dalam rekomendasi mediator.
Menurutnya, dalam RDP yang berlangsung pada 4 Februari 2026, perwakilan PT SMR disebut mengakui bahwa almarhum Sutrisno belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Karena itu, pihaknya meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama oleh instansi terkait guna memastikan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Selain itu, Eko mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada Komisi D DPRD Surabaya, Disperinaker Kota Surabaya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta sejumlah instansi lainnya.
Pihak ahli waris juga mempertanyakan legalitas sejumlah dokumen perusahaan yang menurut mereka belum pernah diperlihatkan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung, termasuk dokumen perizinan usaha dan operasional yang relevan dengan kegiatan usaha perusahaan.
Eko berpendapat bahwa apabila status kerja almarhum selama 12 tahun dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, maka terdapat dugaan perubahan status hubungan kerja dari pekerja harian lepas menjadi pekerja tetap (PKWTT). Selain itu, ia menduga terdapat pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan perhitungan pihak ahli waris, total hak ketenagakerjaan yang diduga belum diterima keluarga almarhum disebut dapat mencapai lebih dari Rp132 juta, termasuk komponen pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, manfaat jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, serta selisih hak normatif lainnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum ahli waris telah mengirimkan permohonan inspeksi mendadak kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Permohonan tersebut meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran terkait status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, pemberian THR, serta aspek pengupahan di PT SMR.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sumber Multi Rejeki maupun Disperinaker Kota Surabaya terkait berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris almarhum Sutrisno. Pihak perusahaan dan Disperinaker Kota Surabaya tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
