![]() |
| Perwakilan organisasi Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu), Yudi |
BANYUWANGI, Saksimata.my.id - Rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Banyuwangi pada 4 Mei 2026 menuai kritik setelah pembahasan persoalan tambang galian C dinilai tidak melibatkan komisi yang memiliki kewenangan langsung di sektor tersebut.
Perwakilan organisasi Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu), Yudi, secara terbuka mempertanyakan komposisi peserta rapat yang hanya dihadiri Komisi IV. Ia menilai absennya Komisi III—yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, dan energi—menjadi indikasi lemahnya koordinasi dalam penanganan isu strategis tersebut.
“Pembahasan tambang seharusnya melibatkan Komisi III, bukan hanya Komisi IV. Ini menyangkut pengawasan aktivitas tambang, dampak lingkungan, hingga perizinan,” ujar Yudi dalam forum tersebut.
Situasi ini memunculkan dugaan ketidaktepatan agenda pembahasan, mengingat Komisi IV lebih berfokus pada sektor sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian ini dinilai berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama yang seharusnya dibahas secara teknis dan mendalam.
Rapat yang awalnya ditujukan untuk mencari solusi atas dugaan tambang galian C yang tidak direklamasi di wilayah AIL justru melebar ke persoalan lain, termasuk keluhan pekerja tambang terkait sulitnya proses perizinan. Perubahan arah pembahasan ini memicu pertanyaan mengenai fokus dan efektivitas forum hearing tersebut.
Yudi membantah anggapan bahwa perizinan tambang sulit diperoleh. Ia menegaskan bahwa dalam pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, proses perizinan justru diklaim lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, pelaku tambang yang tidak mengurus izin patut ditindak tegas.
“Kalau sudah dipermudah tapi tetap tidak mengurus izin, itu pelanggaran. Pemerintah harus bertindak tegas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas pertambangan tetap diperbolehkan selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Hearing tersebut menghasilkan rencana tindak lanjut berupa peninjauan lapangan oleh Komisi IV bersama tim terpadu ke lokasi bekas tambang yang belum direklamasi. Meski demikian, efektivitas langkah ini masih dipertanyakan tanpa keterlibatan langsung komisi teknis yang berwenang.
Kasus tambang yang tidak direklamasi sebelumnya juga dikaitkan dengan insiden di lahan milik Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, yang disebut berpotensi menimbulkan korban jiwa. Hal ini memperkuat urgensi pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang ilegal.
Garuda Sakti Bersatu menyatakan akan terus mengawal hasil hearing dan mendesak adanya langkah konkret serta transparan dalam penanganan persoalan tambang di Banyuwangi, guna mencegah dampak lingkungan dan risiko keselamatan yang lebih luas.
(ANR)
