![]() |
| Konferensi pers Satreskrim Polres Tuban dalam pengungkapan kasus uang palsu. |
TUBAN, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban mengungkap praktik peredaran uang palsu di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan. Tiga pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terdeteksi pedagang dan viral di media sosial.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban. Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang memanfaatkan transaksi pasar tradisional untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat tersangka WTM berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Pelaku membelanjakan uang palsu dengan nominal kecil, berkisar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, untuk memperoleh kembalian uang asli. Total uang palsu yang diedarkan mencapai Rp3 juta.
Kecurigaan muncul ketika salah satu pedagang, TMP (52), mendapati uang yang diterimanya ditolak saat hendak disetorkan ke Koperasi BMT. Temuan itu kemudian disampaikan kepada pedagang lain hingga memicu kewaspadaan kolektif di pasar.
“Pedagang mulai mengenali ciri pelaku, terutama yang bertransaksi menggunakan pecahan besar untuk belanja kecil,” ungkap AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Keesokan harinya, para pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama. Namun, kali ini mereka langsung diamankan oleh pedagang sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Rekaman penangkapan yang tersebar di media sosial turut mempercepat respons aparat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli melalui media sosial seharga Rp7 juta. Hingga kini, polisi masih menelusuri identitas dan jaringan penjual yang diduga menjadi pemasok utama.
Pengungkapan kasus ini membuka indikasi adanya distribusi uang palsu berbasis daring yang menyasar pelaku lapangan di daerah. Polisi belum merinci sejauh mana jaringan ini beroperasi dan apakah terdapat pelaku lain yang terlibat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di pasar tradisional, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu yang kini memanfaatkan celah transaksi tunai bernilai kecil.
(Red)
