KDRT Berujung Maut, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

08/05/2026

KDRT Berujung Maut, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

 

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata saat press realese kasus penganiaya berujung pembunuhan.


MOJOKERTO, Saksimata.my.id - Aparat kepolisian menjerat tersangka Satuan (43) dengan pasal berlapis setelah aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya berujung kematian ibu mertua dan luka berat pada istrinya di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini mengungkap eskalasi kekerasan yang tidak hanya menyasar pasangan dalam lingkup rumah tangga, tetapi juga menelan korban jiwa lain di lokasi kejadian. Korban tewas diketahui bernama Siti Arofah (52), sementara istri tersangka, Sri Wahyuni (46), mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan penyidik menerapkan kombinasi pasal pidana untuk menjerat pelaku, mengingat dampak perbuatannya yang melibatkan lebih dari satu korban dengan konsekuensi fatal.

“Untuk tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 ayat 1 KUHP,” ungkapnya saat rilis resmi, Kamis (7/5/2026).

Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dua dimensi pelanggaran hukum sekaligus, yakni kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan luka berat serta dugaan tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka pun bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyoroti kondisi psikologis korban selamat yang masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut, selain luka fisik yang dideritanya.

“Korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit dan mengalami trauma akibat kejadian tersebut,” jelas Kapolres.

Peristiwa ini sebelumnya sempat menggegerkan warga setempat pada Rabu (6/5/2026), ketika korban Siti Arofah ditemukan tewas dengan luka di bagian leher. Sementara korban lain ditemukan dalam kondisi terluka di bagian wajah dan leher, mengindikasikan adanya kekerasan brutal di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan intensif kepolisian, termasuk pendalaman motif dan kronologi lengkap kejadian untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Post Top Ad