Di atas kertas, negara menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
Namun pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: bagaimana negara dapat menjamin pekerjaan yang layak jika tidak seluruh pekerja diwajibkan menerima surat kontrak kerja atau dokumen hubungan kerja secara tertulis dari perusahaan?
Di lapangan, banyak pekerja mengaku tidak pernah menerima kontrak kerja atau surat pengangkatan yang menjelaskan secara rinci jabatan, tugas, jam kerja, upah, hak lembur, serta hak dan kewajiban lainnya. Akibatnya, tidak sedikit pekerja yang mengalami penambahan tugas di luar pekerjaan awal, bekerja melebihi jam kerja normal tanpa upah lembur, hingga menghadapi tekanan untuk menerima kondisi tersebut dengan ancaman terselubung: "Kalau tidak mau, masih banyak yang siap menggantikan."
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberpihakan regulasi ketenagakerjaan terhadap pekerja. Jika surat kontrak kerja merupakan bukti utama hubungan kerja dan alat perlindungan hukum bagi pekerja, mengapa negara belum secara tegas mewajibkan seluruh perusahaan, baik kecil, menengah, maupun besar, untuk memberikan dokumen tersebut kepada setiap pekerja tanpa pengecualian?
Tanpa kontrak kerja tertulis, pekerja berada pada posisi yang lemah ketika memperjuangkan haknya. Sebaliknya, perusahaan memiliki ruang yang lebih besar untuk menafsirkan aturan kerja secara sepihak. Dalam praktiknya, kondisi ini berpotensi menggerus jaminan konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945.
Sudah saatnya pemerintah dan DPR mengevaluasi serta memperkuat regulasi ketenagakerjaan dengan mewajibkan setiap perusahaan memberikan surat kontrak kerja atau dokumen hubungan kerja tertulis kepada seluruh pekerja sejak hari pertama bekerja. Kepastian hukum tidak boleh menjadi hak sebagian pekerja saja, melainkan hak seluruh warga negara Indonesia.
Kami mengimbau seluruh insan pers, media massa, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengangkat serta memviralkan persoalan ini agar mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pembentuk undang-undang. Perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan janji konstitusi, tetapi harus diwujudkan melalui aturan yang tegas, jelas, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Indonesia.
