Hak Ahli Waris Pekerja Meninggal Dipertanyakan, Disperinaker Surabaya Disorot
SURABAYA, Saksimata.my.id - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan PT Sumber Multi Rejeki (SMR) di Jalan Kalianak Barat No. 61, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, kini dilaporkan secara terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto. Pelaporan tersebut dilakukan menyusul belum adanya kepastian hukum atas perjuangan ahli waris almarhum Sutrisno, pekerja yang mengabdi selama kurang lebih 12 tahun dan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada November 2025.
Kuasa hukum ahli waris, Eko S., SH, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hak-hak ketenagakerjaan almarhum yang diduga belum dipenuhi perusahaan masih menjadi sengketa. Persoalan tersebut meliputi dugaan tidak adanya perjanjian kerja tertulis, dugaan upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK), dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, serta dugaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut Eko, berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh melalui mekanisme bipartit, mediasi Disperinaker Kota Surabaya, hingga rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Kota Surabaya. Namun hingga kini, ahli waris mengaku belum memperoleh kejelasan terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan yang mereka tuntut.
Dalam forum RDP yang digelar pada 4 Februari 2026, pihak ahli waris menyoroti pengakuan perwakilan PT SMR terkait belum terdaftarnya almarhum Sutrisno dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius mengingat almarhum disebut telah bekerja selama belasan tahun di perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan jasa trucking tersebut.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan status hubungan kerja almarhum yang disebut sebagai pekerja harian lepas. Menurut mereka, masa kerja yang berlangsung sekitar 12 tahun patut diuji berdasarkan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang mengatur perubahan status hubungan kerja menjadi pekerja tetap (PKWTT) apabila syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Sorotan juga diarahkan kepada Disperinaker Kota Surabaya. Ahli waris menilai surat anjuran yang diterbitkan mediator belum menyentuh substansi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka laporkan. Bahkan, permintaan inspeksi mendadak (sidak) bersama yang disampaikan dalam forum resmi bersama DPRD, BPJS, dan unsur pemerintah lainnya hingga kini disebut belum memperoleh tindak lanjut yang jelas.
Pihak ahli waris mempertanyakan mengapa dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan pekerja dan keluarganya tidak diikuti langkah investigatif yang lebih mendalam oleh instansi berwenang. Mereka juga mempertanyakan mengapa aspek dugaan pelanggaran BPJS dan hak normatif pekerja tidak tercermin secara tegas dalam rekomendasi penyelesaian yang diterbitkan.
Selain persoalan BPJS, ahli waris juga mengangkat dugaan pelanggaran terkait hak pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta manfaat jaminan kematian yang menurut mereka semestinya menjadi hak ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kuasa hukum ahli waris mengungkapkan bahwa berbagai dokumen, kronologi hukum, legal opinion, serta permohonan inspeksi mendadak telah disampaikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk DPRD Kota Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.
Melalui pelaporan terbuka ini, ahli waris meminta Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mereka laporkan, sekaligus memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dan keluarganya.
Mereka juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, aparat penegak hukum, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap seluruh fakta yang telah disampaikan.
Pihak ahli waris berharap dilakukan investigasi terbuka guna menguji dugaan pelanggaran terkait status hubungan kerja, kepatuhan kepesertaan BPJS, pengupahan, pemberian THR, hingga pemenuhan hak-hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Sampai laporan terbuka ini diterbitkan, pihak PT Sumber Multi Rejeki dan Disperinaker Kota Surabaya masih memiliki hak jawab, hak koreksi, dan kesempatan memberikan klarifikasi atas seluruh dugaan yang disampaikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tembusan:
- Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia H. Prabowo Subianto
- Yassierli
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- Polda Jawa Timur
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
- Disnakertrans Provinsi Jawa Timur
- BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Kesehatan
- Komisi D DPRD Kota Surabaya.
(Red)
