Bea Cukai Sita 1,2 Juta Rokok Ilegal - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12/06/2026

Bea Cukai Sita 1,2 Juta Rokok Ilegal




BLITAR, Saksimata.my.id - Peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek masih menjadi perhatian serius aparat Bea dan Cukai. Dalam lima bulan pertama tahun 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar mengungkap puluhan kasus pelanggaran di sektor cukai dengan menyita sekitar 1,2 juta batang rokok ilegal dari berbagai lokasi operasional.

Data penindakan yang dihimpun hingga Mei 2026 menunjukkan petugas Bea Cukai Blitar telah melaksanakan sedikitnya 54 kali operasi penegakan hukum terhadap dugaan peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan hasil penindakan tersebut mencakup wilayah kerja yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek.

“Sampai dengan Mei 2026, kami berhasil melakukan sekitar 54 kali penindakan di wilayah hukum Bea Cukai Blitar, termasuk di wilayah Blitar Raya, Tulungagung, dan Trenggalek,” ujar Nurtjahjo, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan Bea Cukai, mayoritas barang yang diamankan berupa rokok ilegal yang diduga beredar tanpa pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan cukai yang berlaku. Seluruh barang hasil penindakan saat ini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses administrasi dan penegakan hukum lebih lanjut.

Selain rokok ilegal, petugas juga menyita sekitar 160.000 gram tembakau iris serta 70,85 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil penghitungan sementara, total barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan berkaitan dengan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,21 miliar.

“Dari total hasil penindakan komoditas ilegal tersebut, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,21 miliar,” kata Nurtjahjo.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai yang berpotensi merugikan penerimaan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta menimbulkan dampak ekonomi bagi industri yang mematuhi ketentuan hukum.

Selain fokus pada pengawasan dan penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga mencatat tren positif dalam sektor penerimaan negara. Hingga pertengahan tahun 2026, realisasi penerimaan yang dikelola kantor tersebut dilaporkan masih berada dalam jalur target yang telah ditetapkan pemerintah.

Bea Cukai menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai lainnya akan terus diperkuat melalui operasi lapangan, pemetaan jalur distribusi, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna menekan potensi pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara.

(Red)


Post Top Ad