Disnaker Dorong Perusahaan Serap Pekerja Disabilitas - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

27/06/2026

Disnaker Dorong Perusahaan Serap Pekerja Disabilitas




PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo memperkuat upaya peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas melalui penguatan fungsi Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK). Langkah tersebut dibahas dalam dialog interaktif bersama organisasi penyandang disabilitas di ruang pertemuan Disnaker Kabupaten Probolinggo, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 20 peserta yang berasal dari Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo, Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) Kabupaten Probolinggo, serta Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDKP). Dialog dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian dan Perluasan Kesempatan Kerja Didik Dali Historijanto Darmawan.

Dalam forum tersebut, Disnaker menegaskan bahwa keberadaan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan merupakan amanat regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/541/426.32/2023.

"ULDK merupakan layanan khusus di lingkungan Disnaker yang memberikan fasilitasi, pendampingan, dan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara inklusif tanpa adanya diskriminasi," ujar Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar.

Menurut Saniwar, dialog tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat sinergi dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.

Ia menjelaskan, tugas ULDK tidak hanya sebatas memfasilitasi penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas ke perusahaan maupun pemberi kerja, tetapi juga mencakup pendampingan, konsultasi, serta penyediaan layanan pendukung agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara di dunia kerja.

Dalam kesempatan tersebut, organisasi penyandang disabilitas menyampaikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Salah satu aspirasi yang menjadi perhatian adalah percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyandang disabilitas sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah tentang Disabilitas yang telah berlaku.

Menurut peserta dialog, keberadaan Perbup dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan regulasi, terutama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan paling sedikit satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas, sedangkan instansi pemerintah berkewajiban menyediakan minimal dua persen formasi bagi tenaga kerja disabilitas.

Data Disnaker Kabupaten Probolinggo mencatat terdapat sekitar 2.002 penyandang disabilitas di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 3,6 persen telah terserap bekerja pada 11 perusahaan swasta yang telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas.

Untuk meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja disabilitas, Disnaker Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan sejumlah program melalui ULDK pada tahun 2027, meliputi peningkatan kompetensi, pendampingan pencari kerja, penyediaan informasi lowongan kerja, hingga perluasan akses kesempatan kerja.

"Pemerintah Daerah akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berkarya. Kami berharap mereka semakin percaya diri, tidak lagi merasa dikucilkan maupun didiskriminasi," kata Saniwar. (Fahrul Moza)


Post Top Ad