Prajurit TNI AL Diduga Aniaya Remaja Situbondo - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01/06/2026

Prajurit TNI AL Diduga Aniaya Remaja Situbondo

 

Foto ilustrasi


SITUBONDO, Saksimata.my.idTNI Angkatan Laut memastikan proses hukum berjalan terhadap seorang prajurit aktif yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Komando Armada (Koarmada) II menegaskan tidak akan menutup-nutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum militer sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini mencuat setelah seorang remaja berinisial DN (19), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang prajurit TNI AL. Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada II, Kolonel Laut (P) Antonius Februar, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas insiden yang menyeret nama institusi TNI AL tersebut.

“Koarmada II menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas tindak kekerasan oleh terduga prajurit Komando Armada II yang terjadi di Kabupaten Situbondo,” ujar Antonius dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (1/6).

Berdasarkan hasil pendalaman awal, terduga pelaku diketahui berinisial MRR dengan pangkat Kelasi Satu dan merupakan prajurit aktif yang bertugas di jajaran KRI Koarmada II Surabaya.

“Berdasarkan hasil pendalaman awal, benar terduga pelaku berpangkat Kelasi Satu dengan inisial MRR. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Antonius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat MRR mendatangi rumah korban. Menurut keterangan keluarga, terduga pelaku masuk ke dalam rumah setelah menggedor pintu dan kemudian menuduh korban mengganggu perempuan yang disebut sebagai kekasihnya.

Ayah korban, Hafid, mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan anaknya mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

“Dia masuk rumah, gedor pintu, lalu dikunci dari dalam. Menuduh anak saya ganggu pacarnya, langsung memukul bertubi-tubi. Sebagai TNI, sikap itu sangat tidak pantas kepada warga sipil,” ujar Hafid.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, dada, dan kaki. Korban telah menjalani visum medis di rumah sakit setempat sebagai bagian dari proses pembuktian hukum dan saat ini masih menjalani pemulihan.

Keluarga korban menyatakan memilih menempuh jalur hukum dan menolak upaya penyelesaian damai maupun mediasi. Sikap tersebut diambil sebagai bentuk tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Koarmada II menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran hukum yang dilakukan personel TNI AL tanpa pandang bulu.

“TNI AL menegaskan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Antonius.

Kasus ini kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Laut. Publik menanti hasil pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta terungkap serta menjamin proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi terhadap siapa pun yang terlibat.

(Red) 

Post Top Ad