KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01/06/2026

KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi

 

Foto ilustrasi:KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi


JAKARTA, Saksimata.my.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum dilakukannya penahanan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan karena adanya intervensi politik. Lembaga antirasuah menyebut proses penyidikan masih difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pendalaman bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik masih bekerja mengurai penggunaan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi program sosial BI dan OJK. Menurutnya, setiap transaksi dan pergerakan uang harus diverifikasi secara rinci untuk memastikan tujuan penggunaan dana tersebut.

"Kami harus menelusuri satu per satu aliran uang itu, digunakan untuk apa dan mengalir ke mana. Proses ini membutuhkan ketelitian agar seluruh konstruksi perkara dapat dibuktikan secara utuh," ujar Asep usai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Senin (1/6).

Meski belum ditahan sejak diumumkan sebagai tersangka pada Agustus tahun lalu, KPK memastikan langkah penahanan terhadap keduanya tinggal menunggu waktu. Penyidik disebut telah menjadwalkan pemanggilan lanjutan yang dapat berujung pada upaya paksa.

Asep mengungkapkan penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan pembagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau program sosial, tetapi juga mengusut dugaan penyalahgunaan dana setelah diterima para pihak. Fokus penyidik kini mengarah pada apakah dana tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai institusi, termasuk DPR RI, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Keterangan para saksi disebut memperkuat alat bukti yang sedang dikumpulkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam perkara ini, Satori dan Heri Gunawan dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang bersumber dari program sosial BI, kegiatan penyuluhan keuangan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan bermotor hingga pengadaan aset lainnya.

Penyidik juga menduga Satori melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah menyamarkan penempatan deposito dan proses pencairannya agar tidak mudah terdeteksi dalam catatan rekening koran.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima total dana Rp15,86 miliar yang berasal dari program sosial BI, kegiatan OJK, serta sejumlah mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana tersebut diduga dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya sebelum akhirnya dipindahkan ke rekening pribadi menggunakan berbagai metode transfer.

KPK juga mendalami dugaan penggunaan rekening penampung yang dibuka atas arahan Heri Gunawan untuk menampung dana hasil pencairan melalui mekanisme setor tunai. Dana yang masuk ke rekening tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan usaha minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pengadaan kendaraan roda empat.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyimpangan dana program sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

(Red)

Post Top Ad