Satlantas Evaluasi Andalalin Industri di Kotaanyar - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

22/06/2026

Satlantas Evaluasi Andalalin Industri di Kotaanyar

 



PROBOLINGGO, Saksimata.my.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di kawasan industri CV Watu Jaya Makmur, Desa Curah Temu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi dokumen Andalalin guna memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan maupun kelancaran arus lalu lintas.

Tim Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah aspek pendukung lalu lintas di lingkungan perusahaan. Pemeriksaan meliputi akses keluar-masuk kendaraan operasional, keberadaan dan fungsi rambu lalu lintas, serta potensi hambatan yang dapat memengaruhi arus kendaraan di ruas jalan sekitar kawasan industri.

Dalam proses evaluasi, petugas turut menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak perusahaan agar terus meningkatkan standar keselamatan lalu lintas, khususnya terkait mobilitas kendaraan angkutan yang keluar masuk area operasional sehingga tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.

Setelah menyelesaikan monitoring di lokasi tersebut, tim Satlantas melanjutkan kegiatan pengawasan ke wilayah Kecamatan Pajarakan. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas sekaligus memastikan penerapan ketentuan Andalalin berjalan sesuai regulasi.

Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Ali Rifki Mubarok, menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi Andalalin merupakan upaya preventif dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Probolinggo.

"Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan setiap kegiatan usaha maupun industri yang memiliki dampak terhadap lalu lintas telah memenuhi ketentuan Andalalin, sehingga keberadaannya tidak mengganggu pengguna jalan dan tetap mengedepankan aspek keselamatan," ujarnya.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan melalui pelaksanaan kewajiban Andalalin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Fahrul Moza)


Post Top Ad