TNI AD Tegaskan Dasar Penertiban Rumah Dinas - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12/06/2026

TNI AD Tegaskan Dasar Penertiban Rumah Dinas

 


JAKARTA, Saksimata.my.idTNI Angkatan Darat (TNI AD) menjelaskan dasar hukum dan kebutuhan organisasi yang melatarbelakangi penataan serta penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan terhadap aset negara yang tercatat sebagai rumah dinas prajurit aktif dan menjadi bagian dari pengembangan satuan di lingkungan TNI AD.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa proses penertiban telah dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan pendekatan persuasif sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum pelaksanaan penataan, TNI AD telah melakukan sosialisasi, komunikasi dengan penghuni, serta penyampaian surat peringatan sebagai bagian dari prosedur yang diterapkan.

Menurut Donny, objek yang ditertibkan merupakan aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) dengan luas total 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat. Sementara itu, kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.

“Objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI Angkatan Darat,” kata Donny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/6).

TNI AD menyebut penataan kawasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan pengembangan organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). Pengembangan satuan tersebut berdampak pada peningkatan jumlah personel dan kebutuhan fasilitas pendukung, termasuk penyediaan rumah dinas bagi prajurit yang masih aktif bertugas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumah yang berada di kawasan tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. Karena itu, rumah dinas wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa pensiun, berpindah satuan, atau tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menempatinya.

Data pendataan terakhir menunjukkan kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah menerima penjelasan terkait status aset negara dan kebutuhan organisasi satuan.

Dalam proses pengosongan, TNI AD juga memberikan dukungan kepada penghuni yang bersedia meninggalkan rumah dinas, antara lain berupa bantuan pengangkutan barang serta fasilitas pendukung lainnya guna memperlancar proses relokasi.

Penataan aset negara tersebut menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan fasilitas milik negara yang diperuntukkan bagi kepentingan tugas dan operasional prajurit aktif. Hingga kini, proses penataan kawasan masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan komunikatif kepada para penghuni.

(Red)

Post Top Ad