TULUNGAGUNG, Saksimata.my.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung melalui Tim Resmob Macan Agung mengungkap kasus dugaan penjambretan yang menyasar pedagang pasar di wilayah Kabupaten Tulungagung. Setelah penyelidikan selama sekitar satu setengah bulan, dua pria asal Kabupaten Malang berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, serta AG (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengidentifikasi keduanya sebagai pihak yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan.
Kepala Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung, Aiptu Fendy Prestiawan, mengatakan sasaran utama aksi para terduga pelaku adalah pedagang pasar yang berangkat maupun pulang berdagang pada dini hari.
"Terduga pelaku yang kami amankan merupakan jambret spesialis pedagang keliling yang mau berangkat atau pulang dari pasar," ujar Fendy, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut berawal dari banyaknya laporan masyarakat terkait aksi penjambretan di sejumlah titik di Kabupaten Tulungagung. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi kejadian perkara (TKP).
Hasil analisis rekaman CCTV dan pendalaman terhadap alat bukti lainnya mengarahkan penyidik pada identitas kedua terduga pelaku. Setelah identitas dipastikan, Tim Resmob bergerak ke Kabupaten Malang untuk melakukan penangkapan.
AG lebih dahulu diamankan di rumahnya, sedangkan AA ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang. Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap AA karena disebut melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana sebanyak dua kali di Blitar dan Malang. Meski demikian, status tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Fendy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku diduga telah merencanakan aksinya sebelum berangkat dari Kabupaten Malang menuju Tulungagung. Mereka disebut memilih waktu operasi antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB, ketika para pedagang membawa uang tunai hasil penjualan atau hendak berangkat menuju pasar.
Penyidik juga mendalami pengakuan kedua terduga pelaku yang menyebut telah beraksi di belasan lokasi di Kabupaten Tulungagung. Lokasi tersebut antara lain berada di Desa Blimbing, Desa Tenggur, dan Desa Panjerejo di Kecamatan Rejotangan, Desa Sumberdadi di Kecamatan Sumbergempol, Desa Sumberejo Wetan dan Desa Pulosari di Kecamatan Ngunut, Desa Pojok, Desa Tanggung, serta Desa Gamping di Kecamatan Campurdarat, Desa Ngebong di Kecamatan Pakel, hingga wilayah Kecamatan Tulungagung.
"Terduga pelaku melakukan aksinya antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB dengan sasaran pedagang yang mau berangkat atau pulang ke pasar," pungkasnya.
Polres Tulungagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian tambahan yang belum terungkap. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar yang beraktivitas pada dini hari, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa guna mendukung proses penegakan hukum. (Red)
