SURABAYA, Saksimata.my.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Surabaya dengan menangkap seorang pria berinisial MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran. Tersangka diamankan saat berada di Jalan Randu, Surabaya, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat total 3,386 gram.(Senin, 07/07/26)
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, MS mengaku baru sekitar dua pekan menjalankan aktivitas tersebut. Pengakuan itu masih didalami penyidik melalui proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 3,386 gram sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pembuktian dalam proses hukum.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang diketahui berinisial PO. Hingga kini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
"Saat ini PO masih kami selidiki keberadaannya," ujar AKP Adik Agus Putrawan, Senin (06/07/2026).
Polisi menegaskan pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kurir. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ANR)
