Pemberitahuan Kehilangan STNK Motor, Pemilik Imbau Warga yang Menemukan untuk Melapor
Kota Bandung Raya
Seorang warga melaporkan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor miliknya dan meminta bantuan masyarakat agar dapat menginformasikan apabila menemukan dokumen tersebut. Kehilangan ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian melalui layanan Polri dan proses penerbitan STNK pengganti sedang dalam tahap administrasi di Samsat.
Detail Kehilangan
Berdasarkan keterangan pemilik, STNK tersebut hilang pada:
Tanggal : 20 Agustus 2023
Lokasi perkiraan hilang : Bandung Raya
Merk / Jenis kendaraan : Yamaha / Mio 113cc
Nomor polisi : D 4427 UG
Atas nama pemilik : Heni Widayanti Santoso
Pemilik menyadari hilangnya STNK saat hendak menggunakan kendaraan pada pagi hari. Upaya pencarian telah dilakukan di sekitar lokasi terakhir, namun dokumen belum ditemukan.
Upaya Pelaporan dan Administrasi
Pemilik kendaraan telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur resmi, termasuk:
- Membuat laporan kehilangan di kantor Polsek setempat untuk memperoleh surat keterangan kehilangan.
- Mengurus penggantian STNK di kantor Samsat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, fotokopi BPKB, serta surat kehilangan dari kepolisian.
- Mengumumkan kehilangan di media digital guna mempermudah masyarakat memberikan informasi bila menemukan dokumen tersebut.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemilik mengimbau masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar area kejadian, untuk turut membantu memberikan informasi apabila menemukan STNK tersebut.
Dokumen STNK sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan menjadi syarat saat melakukan perpanjangan pajak maupun pemeriksaan di jalan raya.
Dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan apabila jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, warga diharapkan segera menghubungi pihak terkait jika menemukan STNK dimaksud.
Kontak Informasi
Bagi masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan STNK tersebut, dapat menghubungi:
Pemilik: +62-853-1553-4693
Kantor Polisi Setempat: Call Center 110 atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110
Atau mengirim laporan melalui halaman kontak redaksi saksimata.my.id
Penutup
Melalui publikasi ini, pemilik berharap dokumen STNK dapat segera ditemukan. Media saksimata.my.id tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan laporan atau informasi yang dapat membantu proses pencarian.
