Mengapa Khofifah dan RK Tak Kunjung Diperiksa? Ini Penjelasan KPK




JAKARTA, Saksimata - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa ketidakpanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berkaitan dengan isu politik. KPK menyatakan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh masalah teknis dalam penjadwalan. Mereka memastikan bahwa pemanggilan keduanya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

“Kami rasa tidak ada unsur politik di sini. Ini hanya masalah teknis dalam penjadwalan,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

Ridwan Kamil dan Khofifah akan diperiksa KPK dalam dua kasus yang berbeda. KPK juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Khofifah dalam penyelidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun 2019-2022. 

Perlu dicatat, Khofifah sebelumnya tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan KPK pada Jumat (20/6/2025), dengan alasan adanya kesibukan yang membuatnya meminta penjadwalan ulang.

"Tidak ada yang diperlakukan secara istimewa. Pemeriksaan dilakukan dengan perlakuan yang sama untuk semua pihak. Koordinasi teknis saat ini sedang berlangsung," kata Budi.

Terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB untuk periode 2021–2023, KPK menyatakan akan memanggil Ridwan Kamil. Namun, KPK masih merahasiakan jadwal pemanggilan tersebut. Hingga Juli, Ridwan Kamil belum juga diperiksa.

"Kasus ini masih berjalan. Kami memastikan bahwa semua proses penyidikan sedang berlangsung dengan baik," tambah Budi.

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka masih mengkoordinasikan pemanggilan untuk Khofifah dan Ridwan Kamil agar keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Kami terus melakukan koordinasi, terutama terkait dengan jadwal para saksi, agar mereka dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," jelas Budi.

KPK menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan khusus dalam memanggil saksi yang keterangan nya diperlukan untuk penyidikan. "Kami pastikan bahwa siapa pun yang diperlukan oleh penyidik untuk memberikan keterangan akan dipanggil untuk diperiksa," kata Budi. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak