Anggota Propam Polda Sumut Kena Sanksi Berat
SUMATERA UTARA, Saksimata - Iptu AP, anggota Propam, terpaksa menerima sanksi berat dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) setelah anaknya menggunakan mobil dinas Provos Polri. Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan mobil dinas tersebut digunakan oleh anaknya di Kota Medan pada Minggu (6/7/2025) menjadi viral, dan hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Langkah tegas diambil akibat kelalaian Iptu AP dalam mengawasi kendaraan dinasnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Senin (7/7/2025).
Kombes Ferry menjelaskan bahwa kendaraan dinas tersebut merupakan milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan, yang saat itu sedang bertugas di Polda Sumut. Sementara itu, saat Iptu AP beristirahat di rumahnya di Medan, anaknya yang berinisial AP (16) nekat menggunakan mobil dinas itu untuk berkeliling di Kota Medan tanpa izin.
“Meskipun tidak ada laporan resmi mengenai dugaan tabrak lari yang sempat viral, dan hanya ditemukan bekas tanda serempetan, Polda Sumut tetap mengambil tindakan tegas terhadap Iptu AP, pemilik kendaraan, karena kelalaian dalam pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.
Menanggapi insiden ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Munthe, mengungkapkan bahwa kendaraan dinas tersebut telah diamankan di Bidpropam.
Pemeriksaan terhadap Iptu AP juga masih berlangsung untuk menyelidiki insiden ini lebih lanjut. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP. Kendaraan dinas seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kombes Julihan.
Polda Sumut sedang berusaha menghubungi pihak yang diduga menjadi korban dalam insiden serempetan tersebut, meskipun hingga saat ini komunikasi belum berhasil dilakukan. (Red)
