JAKARTA, Saksimata - Kejaksaan Agung telah menyita 72 unit mobil terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit oleh beberapa bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada Selasa, 7 Juli 2025.
Mobil-mobil tersebut disita dari gedung Sritex 2 yang terletak di Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. "Penyitaan ini mencakup 72 kendaraan roda empat," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Selasa, 8 Juni 2025.
Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan anak perusahaan terkait.
Mobil-mobil yang disita meliputi berbagai merek dan tipe, antara lain Lexus, Toyota Alphard, Toyota Camry, Toyota Altis, Isuzu Panther, Toyota Avanza, Toyota Kijang Super, Toyota Crown, Mercedes Benz Maybach, Tata, Honda CRV, Subaru Forester, Mitsubishi Ambulance, Toyota Vellfire, Toyota Innova, Nissan X-Trail, dan Bevrley.
Dari total mobil yang disita, sepuluh di antaranya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara itu, sisa mobil lainnya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh sepuluh anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil mencari lokasi penyimpanan yang lebih aman dan memadai.
Selain mobil-mobil tersebut, pada 30 Juni 2025, kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp 2 miliar dari rumah Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, yang terletak di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Kejaksaan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka adalah Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex, yang saat ditangkap menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut. Setiawan merupakan kakak kandung Kurniawan. Dua tersangka lainnya adalah Zainuddin Mappa, yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata, yang merupakan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode yang sama. Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan sejumlah bank lainnya juga telah diperiksa. (Red)
