Koordinasikan Badan Eksekutif
JAKARTA, Saksimata - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan menerima tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pembangunan di Papua. Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, ada kemungkinan Gibran akan berkantor di wilayah tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa sejak era Presiden Joko Widodo, telah ada badan khusus yang ditugaskan untuk mempercepat pembangunan Papua, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, terdapat Badan Percepatan Pembangunan Papua,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7). “Di dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa Wapres (ketua badan) adalah Wapres sebelumnya, Pak Ma’ruf Amin. Kami sudah mengadakan beberapa rapat terkait hal ini,” tambahnya.
Dalam tugasnya, Gibran seharusnya mendapatkan dukungan dari beberapa menteri.
“Ada Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri. Saya lupa jika ada menteri lain, mungkin tiga atau empat. Selain itu, akan ada Badan Eksekutif yang akan beroperasi di Papua. Gedung untuk Badan ini sudah disiapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya di Jayapura,” jelas Tito.
Tito juga menambahkan bahwa dalam Badan tersebut akan terdapat deputi-deputi serta perwakilan tokoh dari enam provinsi di Papua. Mereka akan menjadi anggota Badan Eksekutif dan ditunjuk langsung oleh presiden.
“Anggota yang terlibat bukanlah birokrat atau politisi, melainkan tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan lainnya,” ujarnya.
Menurut Tito, tugas Gibran adalah mengkoordinasikan Badan ini.
“Berdasarkan undang-undang, tugas Wakil Presiden adalah melakukan koordinasi, tetapi itu hanya pada tingkat kebijakan. Untuk pelaksanaan sehari-hari, akan ditangani oleh Badan Eksekutif ini,” tambahnya.
Menurut Tito, kantor Badan ini telah dibangun di Jayapura, dan ia membantah bahwa Gibran akan berkantor di sana. "Saya ingat betul, di Jayapura ada gedung KPKPN dengan beberapa lantai. Gedung itu sudah disiapkan sejak lama, tetapi bukan untuk Wakil Presiden. Itu untuk badan pelaksana eksekutif ini," jelasnya.
"Setahu saya, tidak ada. Konsep dalam undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya adalah badan yang ada di sana akan beroperasi sehari-hari dan akan ditunjuk oleh Bapak Presiden," tambahnya.
Mengenai Badan ini, diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam Ayat 1 Pasal tersebut dinyatakan, "Untuk tujuan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus serta pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden."
Pada ayat 2, dinyatakan bahwa: “Badan khusus yang dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari seorang ketua dan beberapa anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai ketua;
b. Menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang mengelola urusan perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan sebagai anggota; dan
c. Satu perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.”
Selanjutnya, ayat 3 menyebutkan bahwa akan dibentuk lembaga kesekretariatan yang berlokasi di Papua untuk mendukung kegiatan badan tersebut.
Pada masa kepemimpinan Presiden ke-7, Joko Widodo—ayah Gibran—dibentuklah sebuah badan yang dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP). Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjabat sebagai ketua badan ini dan sering berkantor di sebuah gedung milik Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa Gibran akan ditugaskan untuk mempercepat pembangunan di Papua.
"Selama beberapa hari terakhir, pemerintah telah menunjukkan perhatian yang besar terhadap Papua dan sedang mendiskusikan penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk mempercepat pembangunan di sana," ujar Yusril dalam sebuah wawancara yang diunggah di akun YouTube Komnas HAM pada Selasa (8/7).
"Ini adalah kali pertama Presiden memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk menangani masalah Papua," tambahnya.
Yusril menjelaskan bahwa Gibran tidak hanya akan bertanggung jawab atas pembangunan fisik di Papua, tetapi juga akan mengawasi isu-isu terkait hak asasi manusia di wilayah tersebut.
"Sampai saat ini, belum ada penugasan khusus dari Presiden, dan biasanya hal ini dilakukan melalui Keputusan Presiden," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa ada kemungkinan Gibran akan berkantor di Papua.
"Bahkan mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini," kata dia.(Red)
