![]() |
| Dedi Irawadi Ketua Umum Walet Reaksi Cepat (WRC) Birendra |
Opini: Peran Serta Seluruh Komponen Masyarakat dalam P4GN sebagai Wujud Bela Negara di Era Kecerdasan Buatan
Oleh: Ketua Umum Walet Reaksi Cepat (WRC)
Di tengah kemajuan teknologi dan derasnya arus globalisasi, ancaman terhadap kedaulatan bangsa tidak lagi hanya datang dari luar negeri atau senjata militer, tetapi juga dari dalam negeri—melalui rusaknya moral, kesehatan, dan masa depan generasi muda akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Oleh sebab itu, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat sebagai bagian dari bela negara.
P4GN sebagai Manifestasi Bela Negara
Bela negara pada hakikatnya tidak selalu berarti mengangkat senjata. Dalam konteks kekinian, bela negara berarti membela kelangsungan hidup bangsa dari ancaman nonmiliter, termasuk ancaman narkoba yang telah menggerogoti sendi-sendi moral dan produktivitas generasi penerus. Ketika masyarakat aktif dalam upaya P4GN—baik melalui edukasi, pengawasan sosial, maupun pelaporan—maka sejatinya mereka telah menjadi bagian dari garda terdepan bela negara.
Sejalan dengan semangat itu, Walet Reaksi Cepat (WRC) hadir sebagai wadah partisipasi masyarakat yang bergerak cepat dalam penanggulangan berbagai persoalan sosial, termasuk bahaya narkoba. Melalui pendekatan kemanusiaan, sosial, dan teknologi, WRC berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan lembaga penegak hukum dalam membangun lingkungan bebas narkoba.
Dasar Hukum Keterlibatan Masyarakat dalam P4GN
Peran serta masyarakat dalam P4GN memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional Indonesia, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-
Pasal 104 menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
-
Pasal 108 juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan P4GN.
-
-
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020
-
Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika 2020–2024, yang menugaskan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk aktif melaksanakan kegiatan P4GN secara terpadu.
-
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN)
-
Mengatur bahwa bela negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara, yang dapat diwujudkan dalam bentuk pengabdian sesuai profesi dan kemampuan masing-masing.
-
Dengan demikian, peran masyarakat dalam P4GN bukanlah kegiatan sukarela semata, melainkan amanat konstitusional yang terikat pada nilai-nilai kebangsaan dan tanggung jawab kolektif terhadap masa depan Indonesia.
Sinergi P4GN di Tengah Kemajuan Teknologi dan Kecerdasan Buatan (AI)
Kemajuan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) membawa perubahan besar dalam pola kehidupan manusia. Di satu sisi, teknologi dapat menjadi alat efektif untuk memperkuat strategi P4GN; di sisi lain, ia juga membuka ruang baru bagi kejahatan narkotika yang semakin canggih.
Dalam era digital ini, jaringan narkoba memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan terenkripsi, hingga dark web untuk memperluas jangkauan dan menutupi jejak. Oleh karena itu, pendekatan konvensional saja tidak lagi cukup. Kita perlu mengintegrasikan kecerdasan buatan dan big data dalam sistem pengawasan, analisis pola transaksi, dan pelacakan digital guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika.
Namun demikian, teknologi hanyalah alat. Yang lebih penting adalah kesadaran, integritas, dan sinergi manusia yang menggunakannya. WRC meyakini bahwa kecerdasan buatan tidak akan menggantikan peran moral manusia dalam melindungi bangsa, tetapi justru menjadi pelengkap bila digunakan dengan tanggung jawab dan etika.
Edukasi dan Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Generasi muda merupakan sasaran utama penyebaran narkoba sekaligus harapan bangsa di era digital. Maka, penguatan literasi digital dan edukasi P4GN berbasis teknologi menjadi kunci utama. WRC menekankan pentingnya membangun kesadaran sejak dini melalui:
-
Kampanye digital kreatif di media sosial.
-
Edukasi daring interaktif menggunakan AI sebagai asisten belajar.
-
Kolaborasi dengan media digital seperti Saksimata.my.id untuk penyebarluasan konten edukatif.
-
Pelibatan sekolah, kampus, komunitas, dan keluarga dalam gerakan zero narkoba.
Dengan cara itu, upaya P4GN tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat bela negara yang adaptif terhadap kemajuan zaman.
Kolaborasi Masyarakat, Pemerintah, dan Teknologi
Upaya P4GN membutuhkan pendekatan multidimensi dan kolaboratif. Pemerintah, aparat, media, lembaga pendidikan, organisasi sosial, dan masyarakat harus membentuk ekosistem sosial digital yang saling mendukung.
WRC percaya bahwa kolaborasi yang cerdas antara teknologi, jurnalisme, dan aksi sosial mampu membentuk sistem peringatan dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Penggunaan AI untuk memantau tren digital, mendeteksi konten promosi narkotika, serta menganalisis perilaku daring berisiko tinggi dapat menjadi terobosan masa depan P4GN yang efektif dan efisien.
Penutup
Bela negara hari ini bukan lagi hanya tentang menjaga perbatasan, tetapi juga menjaga pikiran, moral, dan masa depan bangsa dari ancaman narkoba. Setiap langkah kecil dalam mencegah penyalahgunaan narkotika adalah bagian dari perjuangan besar mempertahankan keutuhan bangsa.
Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum Walet Reaksi Cepat (WRC), Birendra:
“Perang melawan narkoba adalah perang moral dan kemanusiaan. Di era kecerdasan buatan, senjata kita bukan hanya teknologi, tetapi kesadaran kolektif untuk saling menjaga dan mengingatkan. Karena bela negara dimulai dari diri sendiri, dari kesadaran untuk hidup bersih, sehat, dan bermartabat.”
Melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan teknologi, kita dapat membangun Indonesia yang tangguh menghadapi segala bentuk ancaman—baik nyata maupun digital—demi mewujudkan bangsa yang bebas narkoba, berdaya saing, dan berkepribadian kuat di era kecerdasan buatan.
