![]() |
| Mohammad Arief Rachman Wakil Pemimpin Redaksi Saksimata.my.id |
Opini: Peranan Media Digital dalam P4GN di Era Kecerdasan Buatan (AI)
Oleh: Wakil Pemimpin Redaksi Saksimata.my.id
Di tengah derasnya arus informasi dan pesatnya perkembangan teknologi digital, tantangan bangsa dalam menghadapi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) kian kompleks. Media digital memiliki peran yang semakin strategis bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai agen edukasi sosial dan penggerak kesadaran publik untuk bersama-sama memerangi bahaya narkoba.
Media Digital sebagai Garda Terdepan Edukasi P4GN
Media digital seperti Saksimata.my.id memiliki jangkauan luas dan kemampuan untuk menjangkau generasi muda—kelompok yang paling rentan sekaligus paling dinamis terhadap perubahan sosial dan teknologi. Melalui pemberitaan yang edukatif dan terverifikasi, media digital dapat menanamkan pemahaman bahwa bahaya narkoba bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, sosial, dan masa depan bangsa.
Dengan menghadirkan konten berbasis data, testimoni penyintas, hingga program sinergi dengan lembaga-lembaga seperti BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri, dan pemerintah daerah, media digital berperan penting dalam:
-
Menyebarluaskan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
-
Mengedukasi masyarakat mengenai upaya pencegahan dan rehabilitasi.
-
Mengawasi dan mengungkap praktik peredaran gelap melalui jurnalisme investigatif.
-
Membangun opini publik yang mendukung kebijakan zero tolerance terhadap narkoba.
Landasan Hukum dalam Upaya P4GN
Peran serta media digital dalam P4GN memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.
-
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020–2024, yang mengamanatkan keterlibatan aktif media massa dalam kampanye dan penyebarluasan informasi terkait bahaya narkotika.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dalam UU No. 19 Tahun 2016, yang mengatur tata kelola penyebaran informasi agar tetap etis, benar, dan tidak menyesatkan masyarakat.
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan dasar bagi media digital untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan edukatif bagi masyarakat.
Dengan dasar hukum tersebut, media digital memiliki legitimasi dan tanggung jawab moral untuk menjadi mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membangun ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan konstruktif.
Tantangan Baru: P4GN di Era Kecerdasan Buatan (AI)
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa peluang sekaligus ancaman baru. Di satu sisi, AI dapat dimanfaatkan untuk analisis big data, monitoring aktivitas digital mencurigakan, hingga mendeteksi pola peredaran narkotika melalui media sosial atau dark web. Namun di sisi lain, AI juga bisa disalahgunakan oleh jaringan kejahatan untuk menyamarkan aktivitas ilegal, menyebar disinformasi, bahkan memproduksi konten digital yang menyesatkan publik.
Dalam konteks ini, peranan media digital menjadi semakin vital. Jurnalis dan redaksi harus memiliki literasi digital dan etika AI yang kuat agar tidak mudah terjebak pada manipulasi data atau konten palsu (deepfake). Penerapan prinsip jurnalisme berbasis verifikasi dan penggunaan AI yang bertanggung jawab (responsible AI) menjadi syarat utama agar pemberitaan P4GN tetap kredibel, transparan, dan berdampak positif.
Kolaborasi dan Sinergi Digital untuk Masa Depan Bebas Narkoba
Media digital tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil untuk membangun ekosistem digital antinarkoba. Bentuk kolaborasi ini dapat berupa:
-
Kampanye daring terpadu menggunakan hashtag edukatif.
-
Produksi konten kreatif berbasis AI seperti video penyuluhan interaktif, animasi edukatif, atau podcast inspiratif.
-
Platform aduan masyarakat berbasis digital untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba secara cepat dan aman.
Penutup
Sebagai bagian dari media digital yang berkomitmen terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan, Saksimata.my.id meyakini bahwa perang melawan narkoba tidak akan pernah berhasil tanpa kesadaran kolektif dan partisipasi aktif masyarakat. Dalam era teknologi dan kecerdasan buatan ini, media digital bukan hanya alat penyampai berita, tetapi juga pilar peradaban yang menjaga kesadaran, moral, dan masa depan bangsa.
Melalui sinergi informasi, etika jurnalistik, dan inovasi teknologi, kita bersama dapat mewujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan bebas dari narkoba, menuju masyarakat digital yang cerdas dan berintegritas.
