Jual Beli Rokok Ilegal dapat Dikenakan Sanksi Pidana dan Administrasi

 


Peredaran dan transaksi jual beli rokok ilegal di Indonesia bukan sekadar persoalan ekonomi — melainkan sudah masuk ranah hukum. Berdasarkan ketentuan di Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (sebagai perubahan atas Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai), siapa saja yang memproduksi, menjual, menawarkan, atau membeli rokok yang tidak dilekati pita cukai sah — atau dilekati pita cukai palsu/ bekas/ tidak sesuai — dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif. bag-sda.malangkab.go.id+2Ombudsman Republik Indonesia+2


📌 Mengapa rokok ilegal jadi persoalan serius

Peredaran rokok ilegal — yakni rokok tanpa pita cukai resmi, pita cukai palsu, bekas, atau salah golongan — berdampak negatif secara luas:

Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal menjadi prioritas bagi aparat dan pemerintah — termasuk melalui operasi rutin, penyitaan barang ilegal, dan pemusnahan rokok ilegal. Bea Cukai+2Bea Cukai+2


⚖️ Sanksi Hukum bagi Pelaku Jual Beli / Peredaran Rokok Ilegal

Menurut UU Cukai 39/2007, pelanggaran terhadap peredaran rokok ilegal dijerat dengan ketentuan sebagai berikut: bag-sda.malangkab.go.id+2ANTARA News+2

  • Pasal 54 UU Cukai 39/2007: Barang kena cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi pita cukai atau tanda pelunasan cukai, bila dijual, diperjualbelikan, ditawarkan, atau disediakan untuk dijual — diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. bag-sda.malangkab.go.id+2lumajangkab.go.id+2

  • Bila rokok dilekati pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai bukan haknya — setidaknya diatur dalam Pasal 55 UU Cukai 39/2007 — pelaku dapat dipidana lebih berat, termasuk dengan denda sampai 10–20 kali nilai cukai. bag-sda.malangkab.go.id+1

  • Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif, terutama bagi pelaku distribusi/penjualan yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki hak legal — misalnya denda administratif atau pencabutan izin usaha. dinkominfo.demakkab.go.id+2Jurnal Universitas Swadaya Gunung Jati+2

Penerapan sanksi ini tidak hanya ditujukan kepada produsen atau distributor besar, tetapi juga bisa mengenai pengecer — atau bahkan pembeli dalam jumlah besar yang diduga memperjualbelikan kembali. DDTCNews+2portalmedia.id+2


✅ Upaya Penegakan & Perlunya Kepedulian Masyarakat

  • Aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah aktif melakukan penindakan — berupa penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal. Misalnya, pada 2025 DJBC berhasil menyita ratusan juta batang rokok ilegal. Media Keuangan Kemenkeu+1

  • Pemerintah dan masyarakat diimbau bekerja sama: masyarakat bisa membantu dengan tidak membeli rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal ke aparat berwenang. Media Keuangan Kemenkeu+2Bea Cukai+2

  • Edukasi terhadap bahaya rokok ilegal — ekonomi, kesehatan, dan hukum — penting dilakukan agar efek jera dan kesadaran hukum berjalan efektif. Bea Cukai+1


📰 Kesimpulan

Jual beli atau peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif — tetapi juga tindak pidana. Pelaku, baik penjual, distributor, maupun pembeli (termasuk pengecer), bisa dikenai hukuman penjara 1–5 tahun (lebih berat jika menggunakan pita cukai palsu/bekas), serta denda berkali-kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Dengan ketentuan ini, diharapkan ruang bagi peredaran rokok ilegal bisa dipersempit — demi melindungi penerimaan negara, menjaga persaingan usaha sehat, dan menciptakan kepastian hukum.

Mari bersama menghentikan peredaran rokok ilegal — untuk negara, untuk hukum, dan untuk masa depan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak