Alasan Keamanan, Eksekusi Kantor Madas Ditunda - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12/01/2026

Alasan Keamanan, Eksekusi Kantor Madas Ditunda

 

Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur


SURABAYA, Saksimata.my.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya yang selama ini digunakan sebagai kantor ormas Madura Asli Anak Serumpun (Madas). Penundaan dilakukan dengan pertimbangan keamanan.

Eksekusi yang semula dijadwalkan Senin (12/1/2026) pukul 09.00 WIB tersebut dibatalkan setelah PN Surabaya menerima pemberitahuan resmi dari Polrestabes Surabaya terkait potensi eskalasi keamanan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono, membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, pengadilan akan menunggu pengajuan ulang permohonan eksekusi dari pihak pemohon.

“Kami menerima surat dari Polrestabes Surabaya terkait eskalasi keamanan. Karena eksekusi bersifat permohonan, maka kami menunggu pengajuan ulang dari pemohon,” ujarnya.

Kurator Albert Riyadi Suwono selaku pemohon eksekusi menegaskan bahwa bangunan tersebut merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Ia ditunjuk sebagai kurator sejak 2021, setelah permohonan pailit yang diajukan Tutiek dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya.

Dengan putusan tersebut, rumah yang berada di selatan Gedung Graha Bumiputera itu sah menjadi bagian dari aset pailit. Namun, hingga kini bangunan masih dikuasai Madas yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat eigendom.

“Surat itu sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Kami juga telah melaporkannya ke Polrestabes Surabaya,” tegas Albert.

Ia menambahkan, pihaknya berencana melapor ke Satgas Anti Premanisme Pemkot Surabaya menyusul informasi adanya kesiapan massa untuk menghalangi proses eksekusi.

“Ini ujian, apakah Pemkot berani memberantas premanisme di Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya H. Toha maupun Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (Red)

Post Top Ad