![]() |
| Ilustrasi |
PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Aliansi Eks Karyawan PT Kertas Leces (PTKL) Probolinggo mengajukan replik untuk membantah seluruh eksepsi Kementerian Keuangan RI dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (20/01/26)
Kuasa hukum Eko Novriansyah menegaskan, dalil Kemenkeu soal gugatan salah alamat, status pailit PTKL sejak 2018, hingga klaim negara bebas tanggung jawab dinilai mengaburkan kewajiban hukum. Menurutnya, Menteri Keuangan RI memiliki kedudukan hukum langsung sebagai Pemegang Saham Negara PTKL.
“Tergugat mengetahui kondisi pailit dan wajib tunduk pada putusan pengadilan, tidak bisa berlindung di balik status aset negara,” ujarnya.
Eko juga membantah eksepsi legal standing dan keberatan kurang pihak. Ia menegaskan, eks karyawan memiliki kepentingan hukum langsung dengan kerugian nyata, serta dalam gugatan PMH tidak wajib menarik seluruh pihak administratif.
Dalam repliknya, penggugat meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kemenkeu, menyatakan Menkeu RI melakukan perbuatan melawan hukum karena menahan 14 sertifikat tanah boedel pailit PTKL seluas sekitar 74 hektare, serta memerintahkan fasilitasi pembayaran sisa hak 1.900 eks karyawan senilai Rp 145,9 miliar. (Fahrul Mozza)
