![]() |
| Polres Pinrang menunjukkan barang bukti kasus narkoba seberat 3,2 kg. |
SULAWESI SELATAN, Saksimata.my.id – Jajaran Polres Pinrang membongkar jaringan narkotika lintas negara dengan menangkap empat kurir sabu seberat 3,2 kilogram yang dikendalikan bandar asal Malaysia. Sementara bandar dan pemesan narkoba kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengungkapkan, keempat tersangka seluruhnya laki-laki. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram.
“Empat tersangka kami amankan dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram. Ini termasuk pengungkapan kasus menonjol,” ujar AKBP Edy saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan bermula dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan empat kurir berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29).
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO, yakni bandar asal Malaysia berinisial G dan pemesan sabu berinisial N.
“G adalah pemilik barang, sementara N sebagai pembeli. Keduanya kini DPO, sedangkan empat tersangka yang kami amankan berperan sebagai kurir,” tegas Mansyur.
Ia mengungkapkan, jaringan ini tergolong rapi dan terorganisir. Bandar mengendalikan peredaran dari jarak jauh dengan pola komunikasi tertutup.
“Pengendali menggunakan nomor WhatsApp yang terus berganti, transaksi dilakukan malam hari, dan sistemnya tempel di lokasi tertentu. Kurir hanya bertugas mengantar dan menerima upah jika barang tiba dengan aman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Red)
