Kawal Haji, Senjata Kemenhaj Lindungi Jemaah

Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenhaj RI, Brigjen Pol Jamaludin

JAKARTA, Saksimata.my.idKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmen serius melindungi jemaah dengan mengoptimalkan aplikasi Kawal Haji sebagai kanal utama pelaporan tindakan kriminal, termasuk pelecehan seksual, selama pelaksanaan ibadah haji.

Aplikasi ini dirancang untuk memastikan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi terhadap setiap gangguan keamanan yang dialami jemaah di Tanah Suci.

Inspektur Wilayah IV Itjen Kemenhaj RI, Brigjen Pol Jamaludin, menekankan seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 wajib sigap memanfaatkan teknologi tersebut. Penegasan ini disampaikannya usai memberikan materi dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

“Percepatan penanganan laporan ada di Kawal Haji. Setiap aduan yang masuk harus segera diteruskan secara berjenjang hingga ke pengawas untuk ditindaklanjuti,” tegas Jamaludin.

Ia menjelaskan, dalam menghadapi potensi kejahatan di tengah kepadatan jemaah, petugas diinstruksikan mengutamakan pengamanan bukti digital. Foto atau video menjadi instrumen penting agar pelaku tidak mengelak dengan dalih situasi berdesakan atau ketidaksengajaan.

“Segera identifikasi pelaku, lakukan dokumentasi—video atau minimal foto—lalu laporkan. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan Askar untuk penindakan,” ujarnya.

Protokol ini dirancang untuk melindungi jemaah, khususnya perempuan, tanpa memicu kericuhan fisik yang berisiko di tengah jutaan orang. Melalui Kawal Haji, seluruh bukti dan laporan dapat langsung diakses oleh inspektorat dan dikoordinasikan dengan otoritas keamanan Arab Saudi.

Lebih jauh, Jamaludin menegaskan integritas petugas menjadi fondasi utama perlindungan jemaah. PPIH diminta berperan sebagai “mata dan telinga” Kemenhaj dengan melaporkan setiap pelanggaran disiplin maupun tindak kriminal melalui sistem resmi.

Sebagai penguat, Kemenhaj juga memasukkan respons terhadap aduan jemaah dalam Key Performance Indicator (KPI) petugas. Regulasi kode etik dan parameter kinerja ditargetkan rampung dalam waktu satu pekan.

“Petugas adalah perpanjangan tangan pengawas. Laporkan setiap pelanggaran demi pelayanan jemaah yang aman, bermartabat, dan maksimal,” pungkasnya. (Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak