KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

31/01/2026

KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.


JAKARTA, Saksimata.my.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Jumat (30/1/2026), terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini menjadi kali pertama sejak Gus Yaqut resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan hari ini dalam kapasitas saksi untuk mendalami praktik penyimpangan distribusi kuota tambahan yang merugikan calon jemaah haji reguler. Penyidik juga telah memanggil sejumlah saksi lain serta memanfaatkan audit BPK untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Sesuai UU No. 8/2019, 92 persen kuota harus untuk jemaah reguler, 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024 diduga mengubah alokasi menjadi 50:50, mengalihkan 10.000 kuota ke haji khusus, sehingga hak ribuan jemaah reguler terpangkas.

KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro PT Maktour, guna mencegah upaya melarikan diri atau menghilangkan bukti.

Penyidik masih menelusuri motif transaksional di balik keputusan kontroversial tersebut, sementara Gus Yaqut menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan klarifikasi atas kebijakan yang diduga bertentangan dengan undang-undang penyelenggaraan ibadah haji.

(Red)

Post Top Ad