Pemkot Surabaya Tumbang di PTUN Pasar Asem Payung

Kuasa Hukum warga saat memberikan keterangan pers.

SURABAYA, Saksimata.my.idPemerintah Kota Surabaya menelan kekalahan telak dalam sengketa lahan Pasar Asem Payung, Sukolilo. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan seluruh gugatan ahli waris almarhum H.M. Rowi Dahlan dan membatalkan sertipikat hak pakai atas nama Pemkot.

Dalam putusan Nomor 106/G/2025/PTUN.SBY yang dibacakan Selasa (13/1/2026), majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi, sekaligus mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Tak berhenti di situ, PTUN Surabaya juga membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Gebang Putih tertanggal 16 Agustus 2023 berikut Surat Ukur Nomor 593/Gebang Putih/2023 seluas 1.720 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya. Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II diperintahkan mencabut sertipikat tersebut, sementara Tergugat dan Tergugat II Intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

Putusan ini menyedot perhatian publik karena bertolak belakang dengan rangkaian putusan perdata sebelumnya. Pengadilan Negeri Surabaya sempat menyatakan Pemkot sebagai pemilik sah lahan dan bahkan memerintahkan pengosongan melalui eksekusi pada Mei 2025, merujuk putusan berkekuatan hukum tetap hingga Mahkamah Agung.

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Pemkot Surabaya belum memberikan tanggapan atas putusan PTUN tersebut.

Sebaliknya, kuasa hukum ahli waris, Mochamad Mas’ud, menyambut putusan itu sebagai kemenangan hukum yang menegaskan cacat administratif serius dalam penerbitan sertipikat hak pakai.

“PTUN Surabaya membatalkan sertipikat hak pakai Pemkot. Ini bukti nyata adanya cacat administrasi,” tegas Mas’ud, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, warkah yang dijadikan dasar penerbitan sertipikat tidak memenuhi ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan disusun oleh pihak pemohon sekaligus tergugat intervensi—sebuah prosedur yang dinilai janggal. Bahkan, keterangan saksi ahli dari pihak tergugat intervensi disebut justru menguatkan dalil penggugat.

Putusan ini diprediksi membuka babak baru konflik hukum antara Pemkot Surabaya dan ahli waris Pasar Asem Payung, terutama jika ditempuh upaya banding.

“Kalau banding ditempuh, kami berharap keadilan tetap ditegakkan. Yang kami gugat adalah instansi negara—Kantor Pertanahan Surabaya II dan Pemkot Surabaya melalui BPKAD,” pungkas Mas’ud. (Red)


Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak