![]() |
| Pengadilan Negeri Surabaya akan mengeksekusi rumah di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Jawa Timur |
SURABAYA, Saksimata.my.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan eksekusi bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Senin (12/1/2026) pagi. Bangunan tersebut selama ini digunakan sebagai kantor Ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun).
Eksekusi direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan agenda tersebut.
“Masih rapat. Rencananya eksekusi pukul 09.00 WIB,” kata Slamet.
Kurator Albert Riyadi menjelaskan, rumah di Jalan Raya Darmo tersebut merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Ia ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 untuk mengelola seluruh aset pailit.
Sebelumnya, permohonan pailit diajukan oleh Tutiek karena Achmad tidak mampu melunasi kewajiban utang. Permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya, sehingga bangunan di selatan Gedung Graha Bumiputera itu sah menjadi aset pailit.
Albert menyebut aset tersebut kini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim kepemilikan dengan surat eigendom. Namun klaim itu dinyatakan tidak sah.
“Surat eigendom sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Kami juga sudah melaporkannya ke Polrestabes Surabaya,” tegas Albert.
Ia mengaku telah menerima informasi adanya potensi penghadangan eksekusi oleh massa. Karena itu, pihaknya berencana melaporkan persoalan ini ke Satgas Anti Premanisme Pemkot Surabaya.
“Ini menjadi ujian, apakah pemerintah kota berani memberantas premanisme di Surabaya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya H. Toha maupun Ketua DPD Madas Anak Serumpun Jawa Timur belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. (Red)
