PN Surabaya Eksekusi Kantor Ormas Madas - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12/01/2026

PN Surabaya Eksekusi Kantor Ormas Madas

 

Gedung PN Surabaya di Jalan Raya Arjuna.


SURABAYA, Saksimata.my.idPengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan eksekusi bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Surabaya, Senin (12/1/2026) pagi. Bangunan tersebut selama ini digunakan sebagai kantor Ormas Madas (Madura Asli Anak Serumpun).

Eksekusi direncanakan berlangsung pukul 09.00 WIB berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono. Humas PN Surabaya Slamet Pujiono membenarkan agenda tersebut.

“Masih rapat. Rencana eksekusi sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Slamet singkat.

Kurator Albert Riyadi Suwono menjelaskan, rumah di Jalan Raya Darmo itu merupakan aset boedel pailit milik Achmad Sidqus Syahdi. Ia ditunjuk sebagai kurator sejak 2021 untuk mengelola aset pailit tersebut.

Sebelumnya, Achmad dinyatakan pailit setelah permohonan yang diajukan Tutiek dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak mampu melunasi kewajiban utang. Sejak itu, bangunan yang berada di selatan Gedung Graha Bumiputera tersebut resmi masuk dalam daftar aset pailit.

Albert menyebut aset tersebut saat ini dikuasai oleh Madas Anak Serumpun yang mengklaim kepemilikan berdasarkan surat eigendom. Namun, klaim tersebut dinyatakan tidak sah.

“Surat eigendom itu sudah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 200 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Kami juga sudah melaporkannya ke Polrestabes Surabaya,” tegas Albert.

Ia juga menyatakan akan melapor ke Satgas Anti Premanisme Pemkot Surabaya setelah mendapat informasi adanya kesiapan massa untuk menghalangi proses eksekusi.

“Ini ujian bagi pemerintah kota, apakah berani memberantas premanisme di Surabaya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Madas Anak Serumpun Surabaya H. Toha maupun Ketua DPD Madas Jawa Timur belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. (Red)

Post Top Ad