Polisi Tangkap Pria 58 Tahun Pelaku Pencabulan Anak

Ilustrasi anak yang trauma ketakutan.


GRESIK, Saksimata.my.idSatreskrim Polres Gresik menangkap L (58) terkait dugaan pencabulan terhadap siswi berusia 12 tahun di pos kamling Kecamatan Kebomas. Insiden terjadi pada 26 Desember 2025 saat korban membuat konten video sendirian.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan asusila berulang kali dan membujuk korban dengan kata-kata tidak senonoh. Korban berhasil melarikan diri dan melapor ke orang tua, yang kemudian menindaklanjuti ke Unit PPA Polres Gresik.

Polisi bergerak cepat dan menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut. Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan lokasi sepi di area publik, terutama pos kamling yang terisolasi, untuk menyasar anak-anak tanpa pengawasan.

Tersangka kini dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Polisi mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan anak dan segera melaporkan tindakan mencurigakan.

(Red)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak