Sabu Dikemas Peluru Plastik, Jaringan Narkoba Terbongkar

Ilustrasi

TASIKMALAYA, Saksimata.my.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota membongkar modus baru peredaran narkoba dengan kemasan berbentuk “peluru” plastik. Dalam kurun Januari 2026, polisi mengungkap lima kasus narkoba dengan total lima tersangka.

Lima kasus tersebut terdiri dari dua kasus sabu, dua kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat terlarang. Untuk transaksi sabu, jaringan pengedar masih menggunakan sistem tempel, yakni barang disimpan di lokasi tertentu dan pembeli hanya menerima titik koordinat tanpa pertemuan langsung.

Yang mencolok, sabu kini dikemas dalam tabung plastik mirip peluru, kedap air, menyerupai tabung laboratorium PCR. Kemasan ini diduga dibuat khusus dan diperjualbelikan secara daring.

“Kemasan ini dikenal dengan istilah peluru. Diduga dibuat khusus untuk narkoba,” ujar salah satu anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).

Modus ini dinilai lebih aman karena sabu sering disembunyikan di pot bunga, pinggir jalan, bahkan dibenamkan ke tanah. Polisi menyebut penggunaan kemasan “peluru” ini telah terdeteksi di Tasikmalaya sejak empat hingga lima bulan terakhir. Dari satu pengedar, polisi menyita puluhan peluru plastik siap edar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IF dan RD (kasus sabu), DM dan GAK (tembakau sintetis), serta NFA (obat terlarang).

“Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota,” kata Andi saat konferensi pers.

Berbeda dari biasanya, para tersangka tidak dihadirkan ke publik. Hal ini disebut berkaitan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Barang bukti yang disita meliputi 7,22 gram sabu, 214,08 gram tembakau sintetis, 200 butir tramadol, 1.002 butir pil Double Y, alat hisap sabu, sejumlah ponsel, serta puluhan kemasan “peluru”.

Dua tersangka sabu berperan sebagai kurir, sementara tersangka tembakau sintetis dan obat terlarang bertindak sebagai pengedar.

Empat tersangka kasus sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara tersangka obat terlarang dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Red)


Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak