Tiang Wifi Ilegal Ditertibkan, Lima Disita Satpol PP

DITERTIBKAN: Petugas Satpol PP Kota Probolinggo saat menertibkan tiang wifi tak berizin di Jalan Panjaitan, Kota Probolinggo.


PROBOLINGGO, Saksimata.my.id – Satpol PP Kota Probolinggo menertibkan 10 tiang wifi tak berizin yang terpasang di sepanjang Jalan Panjaitan, Rabu (23/1). Penertiban dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait pemasangan tiang baru di kawasan tersebut.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Rahmad, mengatakan petugas langsung turun ke lokasi usai menerima laporan. Hasil pengecekan menunjukkan seluruh tiang wifi tersebut belum mengantongi izin.

“Setelah kami cek, benar ada pemasangan tiang wifi dan seluruhnya belum berizin,” ujarnya.

Satpol PP langsung menghentikan aktivitas pemasangan. Lima tiang yang belum terpasang disita dan diamankan ke Mako Satpol PP, sementara lima tiang lainnya yang sudah berdiri diminta segera dicabut.

Selain itu, pihak vendor atau penanggung jawab proyek diminta datang ke Mako Satpol PP untuk diberikan pemahaman terkait aturan dan mekanisme perizinan.

Nur Rahmad menegaskan, pemasangan tiang wifi di ruang publik wajib mengantongi izin lengkap. Pemasangan tanpa izin melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Selama izin belum lengkap, pemasangan tidak boleh dilakukan. Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemasangan bisa dilanjutkan sesuai titik yang ditentukan,” tegasnya.

Satpol PP memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia mencontohkan pengecekan di Jalan Mastrip yang tidak ditertibkan karena tiang wifi di lokasi tersebut telah berizin lengkap.(Fahrul Mozza)

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak