![]() |
| Upaya 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban memperjuangkan nasibnya memasuki babak baru. Setelah mengadukan ke DPRD Tuban namun belum memperoleh keputusan yang jelas, para guru yang kontraknya diputus pada akhir 2025 itu kini mengadu ke DPR RI. |
TUBAN, Saksimata.my.id - Sebanyak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban membawa persoalan pemutusan kontrak mereka ke DPR RI setelah sebelumnya mengadu ke DPRD Tuban tanpa hasil yang jelas. Kontrak para guru tersebut berakhir pada akhir 2025 dan tidak diperpanjang.(12/02/26)
Para guru menilai penghentian kontrak dilakukan tanpa mekanisme yang transparan dan tanpa ruang klarifikasi yang memadai. Mereka menyebut dampak kebijakan itu tidak hanya dirasakan secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kondisi keluarga serta proses belajar-mengajar di sekolah.
Aduan tersebut mendapat perhatian Anggota DPR RI Ratna Juwita Sari. Ia menegaskan persoalan itu harus disikapi serius karena menyangkut kepastian hukum dan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Secara regulasi PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018. Namun, setiap keputusan administratif wajib menjunjung kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan prosedural,” ujar Ratna.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, para guru tidak mendapatkan pembinaan maupun pemberitahuan yang jelas sebelum kontrak mereka dihentikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah evaluasi kinerja telah dilakukan sesuai ketentuan dan apakah hak klarifikasi telah diberikan.
Dalam audiensi, para guru meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang dan seluruh proses dievaluasi secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan.
Ratna menegaskan, apabila pemutusan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja atau dugaan pelanggaran disiplin, prosedurnya harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku.
“Harus ada pemeriksaan, pembinaan, serta kesempatan bagi yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Negara tidak boleh mengabaikan prinsip due process of law dalam kebijakan kepegawaian,” tegasnya.
Ia menyatakan akan menjalankan fungsi pengawasan bersama Komisi II DPR RI dengan meminta penjelasan dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Tuban.
Menurut Ratna, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan daerah, melainkan memastikan tata kelola ASN berjalan sesuai konstitusi dan sistem merit nasional.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut profesi guru sebagai pilar layanan pendidikan. Ketidakpastian status kerja para pendidik dikhawatirkan berdampak pada stabilitas proses belajar di sekolah.
Kini para guru PPPK Tuban menunggu hasil pengawasan di tingkat pusat, dengan harapan memperoleh kepastian hukum serta proses yang adil dalam sistem kepegawaian negara. (Red)
