![]() |
| Sujarwo, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Parengan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di wilayah Parengan, Kabupaten Tuban. Kasus ini memicu sorotan publik setelah rekaman CCTV insiden tersebut viral di media sosial. |
TUBAN, Saksimata.my.id - Sujarwo, oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kecamatan Parengan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU di wilayah Parengan, Kabupaten Tuban. Kasus ini memicu sorotan publik setelah rekaman CCTV insiden tersebut viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan mengumpulkan alat bukti. Pelaku berinisial SJ dijerat Pasal 466 ayat 2 KUHP dan telah diamankan dari kediamannya.
“Iya sudah kami tetapkan tersangka untuk pelaku SJ. Pasal yang kami kenakan 466 ayat 2 KUHP,” ujar Bobby, Rabu (11/2/2026).
Polisi menyebut tindakan kekerasan itu dilakukan secara sadar. Namun, hingga kini belum diungkap secara rinci motif yang memicu aksi tersebut, termasuk apakah dipicu persoalan pelayanan, antrean BBM, atau faktor lain.
Insiden terjadi di SPBU Jalan Cokrokusumo, jalur Parengan–Bojonegoro, tepatnya di Desa Parangbatu, Sabtu (7/2/2026) malam. Dalam rekaman CCTV yang beredar luas, tampak seorang pria diduga memukul dan melakukan tindakan agresif terhadap sejumlah karyawan SPBU.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara pidana, tetapi juga memunculkan pertanyaan etik dan disiplin ASN. Sujarwo diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan Parengan. Ia juga disebut merangkap sebagai sopir pribadi camat.
Camat Parengan Darmadin mengaku telah mengonfirmasi kejadian tersebut kepada yang bersangkutan dan menyatakan akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Pernyataan ini menuai perhatian, mengingat kasus telah masuk ranah pidana dan pelaku berstatus tersangka.
Dari sudut pandang hukum administrasi, status tersangka berpotensi berimplikasi pada sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan perundang-undangan. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah terkait evaluasi jabatan, pemeriksaan etik, serta kemungkinan penonaktifan sementara selama proses hukum berjalan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban juga menjadi sorotan. Empat pegawai SPBU yang menjadi korban belum memberikan keterangan terbuka ke publik. Belum diketahui apakah mereka mengalami luka fisik serius atau trauma psikis akibat insiden tersebut.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mencerminkan persoalan integritas aparatur dan penyalahgunaan posisi sosial. “ASN seharusnya menjadi teladan pelayanan publik. Ketika justru terlibat kekerasan, ini mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar salah satu pemerhati tata kelola pemerintahan di Tuban.
Hingga kini, Polres Tuban memastikan proses penyidikan terus berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi serta pendalaman kronologi untuk memastikan konstruksi perkara terang dan akuntabel.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus komitmen reformasi birokrasi di daerah. Publik menanti transparansi proses hukum dan ketegasan sanksi, agar tidak muncul kesan adanya perlakuan istimewa terhadap aparatur negara yang terjerat pidana. (Tim)
