![]() |
| Foto: BPJS Kesehatan |
JAKARTA, Saksimata.my.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito akhirnya buka suara terkait polemik sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak berstatus nonaktif. Penonaktifan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Dalam keterangannya di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin (23/2/2026), Prihati menyebut sebagian peserta telah direaktivasi berdasarkan Keputusan Mensos Nomor 24/HUK/2026.
“Berdasarkan data Keputusan Mensos 24/HUK/2026 sejumlah 106.153. Telah dilakukan reaktivasi (PBI Aktif) jadi 1.145 atau berdasarkan Kepmensos yang terdampak 1.145 sudah aktif melalui mekanisme reaktivasi PBI JK,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebanyak 102.921 peserta telah direaktivasi, sementara 2.087 lainnya tidak diproses karena berbagai alasan, antara lain meninggal dunia, perubahan status ekonomi menjadi mampu, atau belum melakukan peralihan kepesertaan secara mandiri.
BPJS Kesehatan kini berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan validasi data 11 juta peserta terdampak.
“Kami berharap hasil ini segera kami terima dalam bentuk daftar dikirim kepada kami, daftar PBI yang akan dilakukan pembayarannya. Karena kami membayar setelah ada surat dari bapak Mensos,” tegas Prihati.
Ia berharap ke depan informasi perubahan status kepesertaan bisa diterima lebih awal agar sosialisasi dapat dilakukan sebelum penonaktifan. Menurutnya, istilah “peserta nonaktif” sebaiknya diganti menjadi “peserta peralihan status” agar tidak menimbulkan kesan BPJS sepihak menonaktifkan kepesertaan.
“Kalau dia tidak mengganti statusnya, dia akan tidak aktif. Tapi kalau disebut peserta nonaktif, yang terdampak langsung BPJS-nya,” pungkasnya. (Red)
