![]() |
| Kedai Wipy Friendship yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Baturetno yang nampak sepi dari depan. |
TUBAN, Saksimata.my.id - Keberadaan gerai minuman keras (miras) Wipy Friendship yang beroperasi dekat sekolah di Kabupaten Tuban memicu sorotan tajam DPRD. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, mendesak evaluasi total terhadap izin usaha tersebut.
Sebelumnya, kedai miras itu telah menuai penolakan warga sekitar dan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tuban. Mereka menilai lokasi usaha yang berdekatan dengan SMPN 6 Tuban dan SDN Baturetno 1 berpotensi menciptakan lingkungan belajar yang tidak kondusif.
Wipy Friendship diketahui mengantongi izin penjualan miras golongan A (di bawah 5 persen alkohol), golongan B (5–20 persen), hingga golongan C (di atas 20 persen). Kedai tersebut disebut sebagai salah satu penyedia minuman beralkohol terlengkap di Tuban.
Meski berizin, lokasinya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tuban tentang pengendalian, pengawasan, dan penjualan miras yang mewajibkan jarak minimal 200 meter dari institusi pendidikan.
Fahmi Fikroni menegaskan tidak ada toleransi bagi usaha yang melanggar Perda, sekalipun telah mengantongi izin resmi. Ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan peninjauan ulang.
“Kalau ada izinnya, harus ditinjau ulang. Tidak ada aturan yang boleh bertentangan dengan Perda,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Roni itu, Senin (9/2/2026).
Ia juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap pelanggaran peredaran miras, terutama di kawasan pendidikan.
“Kami minta warga melapor jika ada pelanggaran. APH dan Satpol PP harus tegas, jangan ada kompromi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Tuban, Esti Surahmi, menyatakan izin usaha tersebut terbit melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurutnya, pemerintah daerah kerap baru mengetahui izin setelah pelaku usaha mendaftar secara mandiri melalui sistem daring.
“Izin itu terbit sebelumnya. Saat ini kami sedang melakukan identifikasi dan evaluasi bersama Diskopumdag untuk memetakan izin-izin miras di Tuban,” kata Esti.
Ia memastikan akan mengevaluasi perizinan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan jarak maupun aturan lain, sanksi tegas hingga pencabutan izin dapat dijatuhkan. (Red)
