![]() |
| Perkecil |
TUBAN, Saksimata.my.id - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tegalbang I di Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, mendadak berhenti total setelah pemilik lahan, Sutoyo, menyegel akses fasilitas tersebut. Penyegelan dilakukan menyusul dugaan wanprestasi yang dilakukan pihak pengelola.
Pantauan di lokasi, akses masuk menuju dapur ditutup menggunakan urukan batu kapur (padel) hingga menutup seluruh pintu. Aktivitas pelayanan gizi langsung terhenti dan memicu perhatian publik.
Sutoyo mengaku mengambil langkah tegas karena merasa dikhianati oleh pengelola SPPG, Erhamni, yang juga menjabat Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban. Ia menilai terdapat ketidaksesuaian antara isi akta notaris dengan pelaksanaan di lapangan.
“Dalam perjanjian di notaris, sewa lahan Rp15 juta per tahun atas nama Yayasan Insan Kamil. Tapi praktiknya justru dikuasai pribadi oleh Erhamni. Salinan akta perjanjian pun tidak pernah saya terima sebagai pemilik lahan,” tegas Sutoyo, Rabu (11/2/2026).
Selain nilai sewa, ia juga menyoroti janji yang tidak ditepati. Di awal kerja sama, keluarganya dijanjikan dilibatkan sebagai pekerja dan menjadi distributor saat dapur beroperasi. Namun, komitmen itu disebut tak pernah terealisasi.
“Saya ikut mengurus perizinan hingga mendapatkan titik koordinat operasional. Mendapatkan lokasi itu tidak mudah,” ujarnya.
Sutoyo mengungkapkan sempat ada kesepakatan baru dengan skema pembayaran Rp8 juta per bulan. Namun pembayaran disebut tidak konsisten. Bulan pertama dibayar penuh, bulan kedua dan ketiga turun menjadi Rp7 juta, dan selanjutnya tidak ada pembayaran sama sekali.
Persoalan memanas setelah muncul dugaan perusakan pagar lahan miliknya tanpa izin. Hal itu menjadi pemicu penyegelan total hingga ada kepastian hukum.
Kuasa hukum Sutoyo, Nur Aziz, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum perdata dan pidana. Gugatan perdata akan diajukan atas dugaan wanprestasi, sementara laporan pidana disiapkan terkait dugaan perusakan pagar.
“Langkah kekeluargaan sudah ditempuh, namun tidak diindahkan. Kami siapkan gugatan perdata dan laporan pidana,” tegas Nur Aziz.
Sementara itu, Erhamni belum memberikan tanggapan atas polemik tersebut. Upaya konfirmasi ke kantor Bakesbangpol Tuban pada Rabu (11/2/2026) belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan disebut sedang rapat. Pesan singkat yang dikirimkan pewarta juga belum mendapat respons. (Red)
