Eri Cahyadi Terbitkan Aturan Ketat Ramadan 2026 - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

19/02/2026

Eri Cahyadi Terbitkan Aturan Ketat Ramadan 2026

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Aturan ini, menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan suci ramadan


SURABAYA, Saksimata.my.id - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026 guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengaturan dilakukan di berbagai sektor, mulai dari kegiatan sosial, usaha kuliner, hingga operasional tempat hiburan. Pembagian takjil dan makan sahur diminta disalurkan melalui masjid, musala, maupun lembaga sosial dan keagamaan agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Pengusaha restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, namun diminta tidak menampilkan aktivitas secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

Di bidang peribadatan, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Penyaluran zakat fitrah juga dianjurkan melalui lembaga resmi untuk mencegah kerumunan.

SE tersebut juga mengatur penutupan seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, spa, dan panti pijat, termasuk fasilitas hiburan di dalam hotel.

Kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam wajib mengantongi izin Forkopimcam dan akan dimonitor aparat wilayah. Sementara operasional bioskop dihentikan pada jam utama ibadah, mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, saat berbuka puasa sampai selesai Salat Tarawih.

Pemkot Surabaya juga melarang keras pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan guna mencegah risiko kebakaran. Orang tua dan pihak sekolah diminta mengawasi aktivitas remaja agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, praktik perjudian, maupun peredaran minuman keras.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot bersama TNI dan Polri akan menggelar patroli rutin di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau waspada terhadap cuaca ekstrem serta segera menghubungi layanan darurat 112 atau 110 jika terjadi keadaan darurat.

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

Post Top Ad