Gudang Ayam Diduga Ilegal, Warga Kanigaran Geram - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28/02/2026

Gudang Ayam Diduga Ilegal, Warga Kanigaran Geram



PROBOLINGGO, Saksimata.my.id — Aktivitas pemotongan ayam di sebuah gudang yang berlokasi di RT 05 RW 14, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, menuai protes keras warga. Usaha yang diduga beroperasi tanpa izin resmi itu disebut telah lama berjalan di tengah permukiman padat, memunculkan bau menyengat hampir setiap hari.

Warga menduga gudang tersebut dialihfungsikan menjadi tempat pemotongan ayam tanpa standar pengelolaan limbah yang memadai. Dampaknya, aroma busuk diduga dari sisa darah dan kotoran ternak menyebar ke rumah-rumah warga dan dinilai mengancam kesehatan lingkungan.

Sejumlah warga mengaku telah melayangkan laporan berulang kali ke pihak kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait seperti Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan instansi perizinan daerah. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penghentian aktivitas maupun tindakan penegakan aturan.

“Kami sudah mengadu ke berbagai pihak, tapi tidak ada hasil. Kegiatannya tetap jalan seperti tidak tersentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Upaya mediasi juga pernah difasilitasi di kantor Dinas Pertanian. Namun forum tersebut, menurut warga, berakhir tanpa keputusan tegas, tanpa sanksi, dan tanpa kepastian penghentian operasional.

Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat terkait lemahnya pengawasan. Warga mempertanyakan mengapa usaha yang diduga belum mengantongi izin tetap beroperasi bebas di kawasan hunian, sementara pelanggaran skala kecil kerap langsung ditertibkan.

Keluhan juga telah disampaikan kepada perwakilan legislatif daerah, namun warga menilai belum ada langkah nyata yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menilai terjadi pembiaran yang berlarut-larut.

“Ini bukan sehari dua hari. Bau menyengat kami rasakan terus. Kalau dibiarkan, bisa memicu konflik dengan warga,” kata warga lainnya.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pemotongan ayam masih berlangsung. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang terkait legalitas usaha maupun sistem pengelolaan limbah yang digunakan.

Pemerintah Kota Probolinggo dan instansi teknis terkait didesak segera melakukan pemeriksaan terbuka, menelusuri izin operasional, serta mengambil langkah penertiban jika ditemukan pelanggaran, guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola dan dinas terkait untuk memperoleh penjelasan resmi atas dugaan aktivitas usaha tanpa izin tersebut. (Tim)

Post Top Ad