![]() |
| Ilustrasi dugaan korupsi lampu hias di KOta Probolinggo |
PROBOLINGGO, Saskimata.my.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo kembali memanggil satu penyedia proyek pengadaan lampu hias senilai Rp 1,13 miliar yang tidak hadir pada pemanggilan pertama. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lampu hias di ruang terbuka hijau persimpangan Tiga Ketapang.
Penyedia yang dipanggil ulang berinisial Z, berstatus saksi. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setyawan, melalui Kasi Intel Herdiawan Prayudi, mengatakan pemanggilan ulang diperlukan karena Z termasuk penyedia yang bertandatangan kontrak bersama tersangka MY.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Untuk jadwal pemeriksaan Z, kami serahkan kepada penyidik agar tidak mengganggu proses,” ujar Herdiawan, Rabu (4/2).
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka, MY sebagai penyedia kontrak dan BAS sebagai penerima subkon. Dugaan pelanggaran terkait subkontrak pekerjaan lampu hias yang dibiayai melalui e-katalog itu, dinilai melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 306 juta menurut perhitungan BPKP Perwakilan Jatim.
Penyidikan kini fokus meminta keterangan semua penyedia untuk menuntaskan kasus sebelum proses hukum berikutnya.(Fahrul Mozza)
