Kejati Jatim Sita Dokumen dan Barang Elektronik Direksi KBS - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

07/02/2026

Kejati Jatim Sita Dokumen dan Barang Elektronik Direksi KBS

Kejati Jatim saat Melakukan Penggeledahan Dugaan Kasus Korupsi di Kantor PD TSKBS (dok. Kejati Jatim)


SURABAYA, Saksimata.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyita empat boks dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel milik direksi saat menggeledah kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS), Kamis (5/6/2026).

Penggeledahan di kantor KBS, Jalan Setail Nomor 1 Surabaya, dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menemukan indikasi awal pengelolaan keuangan PD TSKBS tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga menimbulkan kerugian negara serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata John Franky, Kamis (5/6/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga malam hari dan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026, dengan disaksikan pengurus RT/RW dan warga setempat.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta membuka kemungkinan adanya pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)

Post Top Ad