MCK Warga Gading Rusak, Butuh Uluran Bantuan Pemerintah dan Instansi Terkait - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

06/02/2026

MCK Warga Gading Rusak, Butuh Uluran Bantuan Pemerintah dan Instansi Terkait

Foto kolase menunjukkan kondisi jamban, tempat penampungan air, serta lingkungan sekitar yang masih sederhana dan kurang layak, dengan struktur bangunan semi permanen dan sanitasi terbuka. Dokumentasi ini menjadi gambaran kondisi fasilitas dasar masyarakat setempat yang memerlukan perhatian dan peningkatan dari berbagai pihak. (FOTO: istimewa)


TUBAN, Saksimata.my.id - Warga Dusun Gading, Desa Prambonwetan RT/RW 010/002, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, membutuhkan uluran bantuan sosial dari TNI/Polri, instansi pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tuban, untuk pembangunan sarana mandi, cuci, kakus (MCK) yang layak dan sesuai standar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kondisi MCK milik keluarga Bapak Suki saat ini dinilai jauh dari kata layak. Bangunan MCK tidak memiliki perlindungan memadai, sehingga kehujanan saat hujan turun dan kerap terendam banjir ketika Sungai Bengawan Solo meluap. Selain itu, closet dilaporkan ambles dan septic tank mengalami kebocoran, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Dari sudut pandang kemanusiaan, keluarga ini termasuk kelompok rentan. Bapak Suki diketahui mengalami gangguan kesehatan mental berupa depresi dan gejala Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ringan. Ia tinggal bersama pakdenya, Sukir, yang mengalami ODGJ berat, seorang nenek lanjut usia bernama Mukayah yang sudah tidak dapat berjalan, seorang anak perempuan berinisial FS, serta dua orang cucu yang masih membutuhkan pendampingan.

Secara kesehatan masyarakat, kondisi sanitasi yang tidak memenuhi standar STBM meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, infeksi kulit, serta gangguan kesehatan lainnya. Penyediaan MCK yang layak dinilai penting untuk meningkatkan derajat kesehatan keluarga pemohon sekaligus memutus rantai penularan penyakit akibat sanitasi buruk.

Dari sisi lingkungan, kebocoran septic tank di kawasan rawan banjir Bengawan Solo berpotensi mencemari tanah dan air, sehingga memperbesar risiko pencemaran lingkungan. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat sekitar.

Sementara itu, dari perspektif hak dan kewajiban negara, penyediaan sarana MCK yang layak, aman, dan sehat merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, kondisi yang dialami keluarga Bapak Suki juga relevan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengendalian pencemaran dan pelestarian fungsi lingkungan. Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam konteks kebijakan terbaru, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tetap mewajibkan setiap penyelenggaraan kegiatan dan pembangunan untuk menjaga kelestarian serta kualitas lingkungan hidup, termasuk sanitasi permukiman warga.

Warga berharap adanya langkah cepat berupa verifikasi lapangan dan realisasi bantuan pembangunan MCK yang memenuhi standar STBM. Bantuan tersebut dinilai bukan hanya soal infrastruktur, melainkan upaya mewujudkan kehidupan yang lebih bersih, sehat, dan manusiawi bagi keluarga rentan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan konstitusional negara.(Tim)

Post Top Ad