Mie Gacoan Probolinggo Boleh Buka, IPAL Wajib Rampung - Saksimata

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

04/02/2026

Mie Gacoan Probolinggo Boleh Buka, IPAL Wajib Rampung

BELUM BUKA KEMBALI: Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo yang masih tutup.


PROBOLINGGO, Saksimata.my.idWali Kota Probolinggo dr. Aminuddin memberi lampu hijau pembukaan kembali Resto Mie Gacoan Kota Probolinggo. Namun, manajemen diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan teknis dalam batas waktu empat bulan.

Persetujuan tersebut diberikan setelah Wali Kota menerima surat pernyataan komitmen dari manajemen Mie Gacoan. Saat ini, DPM-PTSP Kota Probolinggo masih berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait.

“Surat pengajuannya sudah kami terima dan direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Mie Gacoan juga berkontribusi pada PAD dari pajak sekitar Rp 1,5 miliar per tahun,” ujar Aminuddin.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pemkot menghentikan operasional Mie Gacoan karena tidak adanya iktikad baik untuk memenuhi komitmen perizinan. Hingga batas waktu yang diberikan, syarat teknis dan rekomendasi dari perangkat daerah tidak dipenuhi.

Salah satu kendala utama adalah belum terbitnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) akibat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum sesuai ketentuan.

“Sekarang sudah ada komitmen. Kami beri kesempatan buka kembali, tapi tetap dibatasi waktu untuk melengkapi izin, khususnya IPAL,” tegasnya.

Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti, menyatakan disposisi Wali Kota terkait pembukaan kembali Mie Gacoan telah turun dan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan pihaknya menunggu rekomendasi resmi dari DPM-PTSP untuk menindaklanjuti operasional kembali restoran tersebut.

“Satpol PP siap melaksanakan kebijakan pemerintah kota sesuai rekomendasi yang diterbitkan,” ujarnya.(Fahrul Mozza)

Post Top Ad