OPINI: Guru dan Orang Tua Kunci Cegah Bullying di Sekolah

Oleh: Eko Santoso, S.H., Tim Lawyer Saksimata.my.id


Bullying di sekolah bukan sekadar masalah disiplin, tapi persoalan hukum dan sosial. UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 76C melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan, sementara UU Sisdiknas No. 20/2003 menegaskan pendidikan harus menjamin keselamatan peserta didik.

Guru tidak cukup mengajar; mereka harus mengawasi, mengenali tanda-tanda bullying, dan membangun lingkungan aman. Orang tua pun wajib terlibat, melalui komunikasi rutin dan pengawasan perilaku anak di rumah. Sinergi guru dan orang tua dapat mencegah perundungan, menjaga kesehatan mental siswa, dan meningkatkan prestasi belajar.

Ketiadaan pengawasan dan perhatian justru berisiko menimbulkan trauma jangka panjang dan masalah hukum. Pencegahan aktif bullying bukan hanya kewajiban moral, tapi keharusan hukum dan sosial untuk mencetak generasi cerdas dan berkarakter.

Alt/Text Gambar
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak