![]() |
| Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). |
SURABAYA, Saksimata.my.id - Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya menata penyelenggaraan reklame di ruang publik guna mempercantik wajah kota sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mengabaikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta diperkuat Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan.
Dalam aturan itu ditetapkan kawasan penataan reklame yang meliputi koridor jalan dan lokasi tertentu, baik pada ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, maupun titik strategis seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang, hingga taman aktif.
“Pengaturan kawasan penataan reklame dimaksudkan agar penyelenggaraannya lebih tertata, teratur, dan terkendali sesuai estetika kota modern, serta menjamin keselamatan masyarakat,” ujar Basari, Sabtu (21/2/2026).
Ia menegaskan penempatan reklame di ruang publik tidak dilakukan sembarangan karena telah melalui kajian yang menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya 2018–2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang mengatur fungsi ekologis, hidrologis, sosial budaya, estetika, ekonomi, hingga mitigasi bencana.
Menurut Basari, RTH tidak hanya berfungsi sebagai area resapan air atau ekologis, tetapi juga memiliki nilai sosial, estetika, dan ekonomi yang harus dijaga keseimbangannya.
“Pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan seluruh aspek tersebut,” katanya.
Sebagai fungsi pengendalian dan peningkatan pendapatan daerah, Pemkot menerapkan tarif pajak lebih tinggi bagi penyelenggara reklame yang memanfaatkan ruang publik di koridor jalan dan taman dibandingkan lokasi lainnya.
Penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi pemasangan reklame, termasuk menata titik pemasangan agar tidak mengganggu pandangan maupun keselamatan masyarakat.
Dengan skema tersebut, anggaran pemeliharaan rutin taman dan ruang publik dapat dialihkan untuk mendukung program pembangunan lain seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur kota.
“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin kini bisa direalokasikan bagi program pembangunan lain yang manfaatnya lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya. (ANR)
